Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengeluhkan Praktik Dokter, ke Mana Harus Melapor?

Kompas.com - 18/09/2014, 15:15 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Tak sembarangan dokter bisa melakukan praktik baik di rumah sakit, puskesmas, hingga klinik. Untuk bisa praktik, dokter harus mengantongi surat tanda registrasi maupun surat izin praktik.

Mereka juga memiliki peraturan disiplin dan kode etik dalam menangani pasien. Baik dokter maupun dokter gigi harus memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan prosedur operasional. Pasien pun memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan sesuai prosedur.

Meski demikian tak sedikit pasien yang mengeluhkan penanganan hingga perilaku dokter. Sejumlah kasus di Indonesia seperti malpraktik beberapa kali terjadi. Kebanyakan para pasien berbagi pengalamannya di media sosial terkait praktik kedokteran ini.

Padahal untuk dapat segera ditindaklanjuti, pasien bisa melaporkan dokter praktik ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia (MKEKI) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang berada di bawah Konsul Kedokteran Indonesia (KKI).

MKEKI dan MKDKI menangani dua masalah yang berbeda. Untuk melapor ke MKEKI, misalnya ketika pasien mendapatkan perlakuan kurang sopan dari dokter. Sementara itu, untuk pelaporan ke MKDKI yakni terkait disiplin dokter, seperti penanganan operasi yang dirasa kurang tepat, kegagalan operasi, atau dugaan malpraktik.

Laporan dapat dibuat tertulis ke alamat Gedung KKI,  Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 6, Gondangdia Menteng, Jakarta Pusat. Selain itu, dapat langsung mengisi formulir pengaduan yang diakses di www.kki.go.id.

Nantinya laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti. MKDKI dapat  memberikan sanksi disiplin pada dokter jika terbukti. Sanksi yang diberikan bisa berupa peringatan tertulis, rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik, dan kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran.

Ada pula Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang merupakan kerja sama antara Konsil Kedokteran Indonesia dan pihak imigrasi. Tim Pora ini dapat menerima laporan jika pasien mendapati dokter asing yang praktik di Indonesia. Sebab hingga saat ini KKI tidak pernah memberikan izin terhadap dokter asing melakukan praktik kedokteran atau melakukan penanganan langsung pada pasien di Indonesia. Jika ditemukan, praktik dokter tersebut bisa dipastikan ilegal.

Pasien juga bisa mengirim laporan tertulis. Sebaiknya laporan ditulis lengkap seperti waktu kejadian, lokasi, dan nama dokter.

"Setelah dilaporkan, kita akan lakukan penindakan," kata Ketua KKI, Bambang Supriyatno saat dihubungi, Rabu (17/9/2014).

Adapun sanksi yang dapat diberikan kepada dokter asing tersebut adalah dideportasi. Pihak yang mempekerjakan orang asing ini juga dapat diberi sanksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com