"Tolong jangan sebut mereka lagi dengan orang gila. Jangan lagi ada label-label mengatakan mereka orang gila, edan, dan sebagainya," ujar Direktur Bina Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan Eka Viora dalam acara memperingati Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, di Jakarta, Jumat (10/10/2014).
Seperti yang dialami banyak penderita gangguan jiwa berat skizofrenia, orang awam sering menyebut mereka "orang gila". Padahal, penyebutan ini bisa membuat mereka merasa tertekan. Tak sedikit pula keluarga ataupun lingkungan sekitar yang menganggap orang dengan skizofrenia (ODS) sebagai aib sehingga dikucilkan.
Seperti disebut dalam Undang-Undang Kesehatan Jiwa, mereka adalah orang dengan gangguan kejiwaan (ODGK) atau orang dengan masalah kejiwaan (ODMK). Mereka memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Mereka masih punya harapan. Mereka bisa diobati. Di jaminan kesehatan nasional sudah dijamin," kata Eka.
Stigma negatif yang melekat pada mereka justru akan menghambat kesembuhan. Pengobatan juga tidak hanya dilakukan secara medis. Dukungan keluarga dan lingkungan juga sangat diperlukan. Pemerintah pun kini telah memiliki regulasi yang kuat untuk menjamin orang dengan gangguan kesehatan jiwa melalui UU Kesehatan Jiwa.
Menurut Eka, pemerintah akan terus membenahi pelayanan kesehatan jiwa mulai dari puskesmas. Pemerintahan baru di bawah pimpinan Joko Widodo nanti harus segera membuat 5 peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan Jiwa yang baru saja disahkan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.