Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Pengendalian Rokok Lebih Tegas Didorong

Kompas.com - 12/11/2014, 14:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS —
Pemerintah perlu menetapkan kebijakan pengendalian tembakau yang lebih tegas jika tidak ingin anggaran jaminan kesehatan jebol oleh penyakit-penyakit terkait merokok. Oleh karena itu, upaya promotif dan preventif amat penting dilakukan.

Demikian benang merah konferensi pers Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia (AMKRI), di Jakarta, Selasa (11/11).

Wakil Ketua Lembaga Demografi Universitas Indonesia Abdillah Ahsan menyatakan, ada tiga langkah yang bisa ditempuh pemerintah untuk mengendalikan dampak buruk tembakau bagi kesehatan. Langkah itu adalah aksesi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC), penaikan cukai dan harga rokok, serta pelarangan iklan rokok.

”Percuma tarif cukai dan harga rokok dinaikkan jika iklan rokok masih bebas,” ujarnya. Apabila tiga kebijakan pengendalian tembakau itu tidak diambil pemerintah, produktivitas masyarakat terancam turun. Ancaman lain adalah status kesehatan dan kondisi ekonomi rakyat rendah.

Anak-anak dan remaja yang mulai merokok sejak dini tidak memiliki usia produktif lama. Kualitas sumber daya manusia Indonesia akan terancam sehingga bonus demografi pun dikhawatirkan tidak bisa dinikmati.

Koordinator AMKRI Kencana Indriswari menyampaikan, AMKRI menghargai program Indonesia Sehat yang diluncurkan pemerintah. Namun, hal itu tidak akan berarti banyak jika tidak diiringi pengendalian dampak buruk tembakau yang tegas.

Ketua Bidang Advokasi Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Tulus Abadi menambahkan, paradigma jaminan kesehatan yang ada lebih berorientasi kuratif dibandingkan promotif dan preventif. Hal itu tidak banyak menyelesaikan masalah karena banyak persoalan di hulu yang harus diselesaikan.

Salah satu masalah di hulu terkait perilaku tidak sehat adalah merokok. Karena itu, pengendalian tembakau yang tegas dan efektif diperlukan untuk mencegah masalah kesehatan yang membebani anggaran. (ADH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com