Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/01/2015, 15:00 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
-Peredaran obat-obatan palsu masih marak di Indonesia. Obat palsu ini merugikan kesehatan dan juga perusahaan farmasi. International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) meminta masyarakat lebih pandai dalam membeli obat.

"Sebaiknya memang hanya membeli obat di apotek resmi saja. Beli dengan resep dokter," imbuh Ketua IPMG Luthfi Mardiansyah di Jakarta, Selasa (20/1/2014).

Luthfi menjelaskan, obat palsu tak memberikan efek mengobati penyakit. Bahkan justru bisa memperburuk kesehatan seseorang. Biasanya, harga obat palsu pun lebih murah dari pasaran. Obat-obatan tersebut sering kali dijual secara online.

"Peredaran obat palsu ini harus disikapi serius. Semakin laku obat, biasanya semakin banyak yang dipalsukan," lanjut Luthfi.

Luthfi mengaku IPMG pun telah bekerja sama dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) untuk memberikan informasi mengenai obat palsu. IPMG juga membuat website www.stopobatpalsu.com dan bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengedukasi publik mengenai obat palsu.

Berdasarkan data BPOM, pada tahun 2014 ditemukan peredaran obat tradisional ilegal dan yang mengandung bahan kimia obat senilai hampir Rp 27 miliar. Selain itu, ditemukan kosmetik ilegal maupun yang mengandung bahan berbahaya senilai lebih dari Rp 32 miliar.

BPOM mengungkapkan, bahwa kasus peredaran obat palsu pun telah diseret ke jalur hukum. Selama tahun 2014, terdapat 583 kasus pelanggaran, dengan rincian sebanyak 202 kasus diproses hingga pengadilan dan 381 kasus dengan pemberian sanksi administratif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com