Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bungkus Rokok Gambar Seram Kok Ditutup Pita Cukai?

Kompas.com - 28/04/2015, 18:45 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sesuai peraturan pemerintah, produk rokok harus mencantumkan pictorial health warning (PHW) atau gambar seram sebagai peringatan kesehatan. Sayangnya, banyak bungkus rokok gambar seram yang tertutup pita cukai.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menduga, tertutupnya gambar seram dengan pita cukai merupakan kesengajaan produsen rokok.

"Penutupan ini memang diduga untuk mengaburkan peringaran kesehatan bergambar yang menampilkan dampak buruk akibat merokok," kata Tulis dalam diskusi di Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Berdasarkan hasil survei YLKI pada Februari-Maret 2015, sebanyak 66 persen rokok bergambar seram ditutup pita cukai. Survei dilakukan di empat kota yaitu, Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Denpasar.

Tulus mengatakan, perusahaan rokok milik asing paling rendah tingkat kepatuhannya dibanding merek lokal. PHW pada bungkus rokok seharusnya tidak boleh ditutup apapun. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Pada Pasal 17 ayat (5) menyebutkan bahwa gambar dan tulisan peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak boleh tertutup oleh apapun.

Di tempat yang sama, penasehat Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Kartono Muhammad menduga ukuran pita cukai sengaja dibuat lebih lebar dari sebelumnya.

"Saya menduga pembuatan cukai yang lebar juga suatu taktik. Jadi perbesar saja gambar PHW," kata Kartono.

Sayangnya, tidak ada sanksi tegas terhadap produsen rokok yang melanggar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com