Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Gawat Darurat

Kompas.com - 05/05/2015, 09:40 WIB
Dian Maharani

Penulis


SLEMAN, KOMPAS.com
- Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris menegaskan bahwa setiap rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang datang dalam kondisi gawat darurat.

Hal ini berlaku untuk pasien yang berobat dengan kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) meskipun rumah sakit tersebut belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Pada keadaan darurat, ada rumah sakit yang merasa tidak bekerja sama dengan BPJS, menolak pasien. Dalam Undang-undang kesehatan, ada atau tidak JKN, BPJS, disebutkan bahwa RS wajib menerima pasien dalam keadaan emergency," terang Fachmi seusai pembagian KIS di Sleman, Yogyakarta, Senin (4/5/2015).

Fachmi mengatakan, aturan tersebut telah ada sejak lama sebelum dikeluarkannya undang-undang tentang BPJS. Jika tidak melayani pasien gawat darurat, rumah sakit tersebut bisa diberi sanksi. Pasien gawat darurat adalah pasien yang datang dalam keadaan gawat atau nyawanya terancam jika tidak segera ditolong dengan penanganan medis

Sejauh ini, Fachmi mengatakan sudah lebih dari 50 persen rumah sakit baik pemerintah maupun swasta yang sudah bergabung dengan BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo meminta setiap rumah sakit melayani pasien tanpa pandang bulu. Ia tak ingin warga Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang memiliki KIS mendapat pelayanan berbeda ketika berobat di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Jika tidak melayani dengan baik, Jokowi meminta warga melapor kepadanya maupun Menteri Kesehatan Nila F Moeloek. "Bayar juga, kan. Yang bayar negara. Kalau ada yang melayani tidak baik, segera dilaporkan. Misalnya dibentak-bentak. Orang sakit dibentak-bentak itu enggak boleh," imbuh Jokowi di Klaten, Jawa Tengah.

Jokowi pun kembali mengatakan akan memaksa semua rumah sakit swasta untuk bekerja sama dengan BPJS. Jika tidak, Jokowi tak segan-segan memberikan sanksi kepada rumah sakit seperti pencabutan izin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com