Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/07/2015, 14:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang mengatur tenaga medis dinilai melebihi kewenangannya. Hal itu berpotensi menimbulkan kekacauan dalam pengaturan profesi tenaga medis.

Sementara Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengamanatkan dibentuknya UU Tenaga Kesehatan hanya menyebutkan, tenaga kesehatan diatur dalam UU Tenaga Kesehatan.

Hal itu dikemukakan Muhamad Joni, kuasa hukum Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), serta Adib Khumaidi dan Daeng sebagai pemohon perseorangan. Paparan itu disampaikan dalam pemeriksaan pendahuluan uji materi UU No 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (30/7) di Jakarta.

Joni mengatakan, UU Tenaga Kesehatan tak perlu memasukkan tenaga medis. Hal ini karena pengaturan dokter dan dokter gigi sebagai tenaga medis sudah ada dalam UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran.

Dengan memasukkan tenaga medis ke dalam UU Tenaga Kesehatan, maka timbul kekacauan dalam pengaturan profesi tenaga medis. "UU Tenaga Kesehatan ini overmandatory," ujarnya.

Adapun materi UU No 36/ 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang dimohonujikan antara lain Pasal 1 (angka 1 dan angka 6 sepanjang frase "uji kompetensi"), Pasal 11 Ayat 1 Huruf a dan m, Ayat 2, Ayat 14, Pasal 12, Pasal 21 (Ayat (1)-(6) sepanjang frase "uji kompetensi"), dan Pasal 21 Ayat 6. Permohonan uji materi itu didaftarkan di MK, 22 Juni.

Joni menjelaskan, ada empat hal yang menjadi inti uji materi kliennya kepada MK. Pertama, terkait dengan kewenangan UU Tenaga Kesehatan yang berlebih. Kedua, akan dibubarkannya KKI sebagai lembaga negara independen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Ketiga, rencana pembentukan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang mengoordinasi 14 konsil, termasuk konsil kedokteran dan kedokteran gigi. Empat, uji kompetensi seharusnya dilakukan organisasi profesi, bukan oleh perguruan tinggi.

Ketua KKI Bambang Supriyatno menambahkan, KKI yang akan bubar akibat munculnya KTKI tak dilibatkan dalam pembahasan UU Tenaga Kesehatan. "KKI yang bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada presiden tak bisa disamakan dengan KTKI yang bersifat koordinatif," katanya.

Ketua Umum Pengurus Besar PDGI Farichah Hanum menjelaskan, UU Tenaga Kesehatan mengonstruksikan tenaga medis sama dengan tenaga kesehatan lain. Padahal, dokter dan dokter gigi adalah profesi unik. Dokter dan dokter gigi adalah pelaku utama layanan kesehatan.

Ketua Umum IDI Zaenal Abidin menambahkan, dalam naskah akademik UU tenaga Kesehatan, tenaga medis tak dimasukkan. Namun, menjelang diundangkan, pengaturan tenaga medis masuk dalam UU Tenaga Kesehatan.

Dalam persidangan itu, hakim MK Aswanto menekankan agar pemohon menyampaikan kerugian konstitusional yang dialami pemohon. Kerugian itu meliputi yang faktual ataupun potensial dari UU Tenaga Kesehatan yang dimohonujikan. (ADH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com