Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Sesuai Prosedur, BPJS Tak Bisa Tanggung Biaya Pengobatan Khiren

Kompas.com - 14/08/2015, 15:04 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Keesehatan tak bisa menanggung biaya pengobatan peserta BPJS jika tidak sesuai prosedur. Contohnya seperti yang dialami bayi Khiren Humaira Islami yang menderita penyakit jantung bawaan tipe ventricular septal defect (VSD).

Biaya pengobatan pasien Khiren di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita, Jakarta tidak dapat ditanggung karena orang tuanya, yakni Syaifuddin Islami (35) dan Dewi Anggraini tidak melakukan pelaporan ke loket BPJS Kesehatan untuk mengurus Surat Eligibilitas Peserta (SEP).

Akibat tidak sesuai prosedur, orang tua pasien asal Kota Padang, Sumatera Barat, itu pun harus menanggung utang Rp 124,8 juta ke RS Harapan Kita setelah operasi Khiren berjalan lancar.

Menurut pihak rumah sakit, orang tua Khiren telah diingatkan oleh petugas rumah sakit secara lisan dan juga tulisan untuk mengurus SEP. Orang tua Khiren juga telah menandatangani pernyataan dalam informed concern, di mana pada poin 5b tertulis pernyataan "Sanggup menyelesaikan surat jamjnan dalam waktu 3x24 jam (tidak termasuk hari raya dan hari libur)".

Mereka menandatangani surat pernyataan penanggung hutang yang menyebutkan, apabila tidak mengurus jaminan maka tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Kemudian pengobatan akan menjadi tanggung jawab pasien.

"Jika sampai waktu yang telah ditentukan pasien tidak dapat menunjukkan nomor identitas ataupun tidak menyertakan dirinya sebagai peserta JKN, maka dinyatakan sebagai pasien umun," ujar Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajriadinur di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Pada BAB IV tentang pelayanan kesehatan disebutkan, "Status kepesertaan pasien harus dipastikan sejak awal masuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Bila pasien berkeinginan jadi peserta JKN, dapat diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran peserta JKN dan selanjutnya menunjukkan nomor identitas peserta JKN selambat-lambatnya 3x24 jam hari kerja sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang (bila pasien dirawat kurang dari 3 hari). Jika sampai waktu yang telah ditentukan, pasien tidak dapat menunjukkan nomor identitas peserta JKN maka pasien dinyatakan pasien umum."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com