Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/11/2015, 20:22 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mengaku prihatin dengan pemberitaan mengenai oknum dokter yang menerima suap dari perusahaan farmasi. Menurut Ketua KKI, Bambang Supriyatno, peraturan gratifikasi kedokteran dibutuhkan.

"KKI mendorong diterbitkannya peraturan tentang gratifikasi dokter oleh pihak berwenang sehingga dokter dan masyarakat dapat memahami dan saling memahami,” kata Bambang dalam jumpa pers, Jumat (21/11/2015).

Menurut Bambang, perlu diperjelas mana yang merupakan gratifikasi dalam dunia kedokteran dan mana yang tidak. Misalnya, para dokter terkadang didanai oleh perusahaan farmasi untuk penambahan ilmu. Dalam hal yang wajar atau berkaitan dengan penambahan ilmu, para dokter menilai pendanaan tersebut bukan gratifikasi.

“Kedepannya harus ada kesepakatan apa definisi gratifikasi. Karena bisa saja institusi KPK menganggap itu gratifikasi, ada juga yang menganggap itu bukan gratifikasi. Jadi harus ada kesepakatan,” kata Bambang.

Selain itu, menurut Bambang barangkali perlu dipertegas aturan antara dokter dan perusahaan farmasi. Ia mengatakan, upaya pencegahan sudah dilakukan sejak awal para dokter masih menjadi mahasiswa, bahwa dokter harus independen dalam menentukan obat yang tepat untuk pasien.

Jika melanggar, ada sanksi etik dan disiplin dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) maupun Majelis Komite Etik Kedokteran (MKEK). Bisa pula ditindak secara hukum jika ada pelanggaran hukum.

Sanksi yang diberikan bisa pencabutan izin praktek sementara maupun tetap. Bambang menegaskan, KKI tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin profesi.

Perlu diketahui, dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2014, sebenarnya telah mengatur mengenai gratifikasi. Dokter bisa dikatakan menerima gratifikasi jika menerima sesuatu hal yang tidak wajar. Penerimaan itu berkaitan dengan jabatannya untuk melakukan sesuatu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com