Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/01/2016, 07:35 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mal, Jakarta Selatan, ternyata belum mengantongi izin dari pemerintah. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto. Klinik chiropractic ini sedang ramai diperbincangkan setelah adanya wanita muda yang meninggal dunia seusai menjalani terapi di klinik tersebut.

“Setelah saya cek sama teman-teman (Dinas Kesehatan DKI Jakarta) ke tempat (Chiropractic First), izinnya enggak ada. Ditanya izinnya mana, mereka enggak mengaku, enggak mau jawab benar. Akhirnya tetap kami tungguin, ngaku enggak punya izin,” jelas Koesmedi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/1/2016).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9, klinik adalah fasilitas layanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesifik. Untuk mendirikan klinik, tentunya harus mendapatkan izin dari pemerintah.

Koesmedi mengatakan, chiropractic pun tidak masuk dalam daftar pelayanan kesehatan yang harus mendapat izin dari Dinkes DKI jika mendirikan sebuah klinik.

“Saya sendiri juga lagi bingung karena chiropractic tidak masuk izinnya di saya (Dinkes DKI). Itu masuknya di pengobatan tradisional. Izinnya di mana, saya enggak tahu. Kalau spa yang juga tradisional, itu izinnya di Dinas Pariwisata,” kata Koesmedi.

Berdasarkan penelusuran Dinkes DKI, sudah ada enam cabang klinik Chiropractic First di Jakarta dan tiga cabang di Surabaya.

Menurut Koesmedi, klinik yang tidak berizin diusulkan untuk ditutup. Terlebih lagi, sebelumnya diketahui bahwa klinik tersebut memperkerjakan terapis asing yang disebut tengah memiliki masalah hukum di Amerika Serikat.

Kompas TV Dinkes Akan Segel Klinik Chiropractic

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com