Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/01/2016, 15:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah dokter asing membuka praktik medis di Jakarta dan sekitarnya dengan memakai izin tinggal sementara untuk bisnis atau wisata. Selain melanggar aturan, keberadaan dokter asing ilegal bisa merugikan pasien.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Maria Maria Margaretha mengatakan, Konsil Kedokteran Indonesia belum pernah menerbitkan surat tanda registrasi dokter asing.

"Mereka masuk (ke Indonesia) lewat visa bisnis. Di sini mengaku bekerja sebagai manajer atau konsultan," ujarnya, Senin (11/1) di Jakarta.

Dokter asing yang ingin buka praktik harus memenuhi kompetensi, punya surat tanda registrasi dan surat rekomendasi Kementerian Kesehatan negara asal. Itu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No 67/2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing. Adapun tenaga kesehatan tradisional harus menaati Peraturan Menkes No 103/2014 tentang Layanan Kesehatan Tradisional.

Seiring pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean, pihaknya tak mempersulit dokter asing yang praktik di Indonesia. "Namun, tenaga medis harus punya izin dan taat aturan," ujarnya.

Inspeksi klinik yang mempekerjakan tenaga medis asing gencar dilakukan tim Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya. Itu dilaksanakan menyusul tewasnya Allya Siska Nadya seusai diterapi chiropraktik.

Saat inspeksi di klinik Chiropractic Indonesia, Mal Gandaria City, Jakarta Selatan, dokter ahli chiropraktik asal Australia, Thomas Dawson, memeriksa pasien. Namun, Thomas tak bisa menunjukkan izin praktik dan surat rekomendasi Kemenkes negara asal. Klinik Chiropractic Indonesia pun tak berizin dan menerapkan tata klinik salah.

Thomas mengaku 1,5 tahun berpraktik di Indonesia, mempunyai paspor dan izin tinggal sementara, serta sedang belajar bahasa Indonesia. Menurut Arif Latif, fisioterapis, klinik Chiropractic Indonesia mempekerjakan 10 tenaga medis asing.

Terkait hal itu, menurut Maria, klinik Chiropractic Indonesia ditutup. Dalam sepekan, pihaknya menutup 10 klinik tak berizin dan mempekerjakan tenaga asing ilegal, 5 dokter asing yang praktik tanpa izin diamankan. (DNA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com