Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Negara yang Memiliki Hukum Aborsi Paling Ketat

Kompas.com - 09/02/2016, 12:15 WIB
KOMPAS.com - Perdebatan mengenai legalitas aborsi kembali menghangat di Benua Amerika menyusul penyebaran virus zika yang bisa menyebabkan cacat lahir pada bayi.

Amerika Latin memang terkenal dengan hukum aborsi yang paling ketat di dunia. Negara lain yang memiliki legalitas aborsi tak kalah ketat antara lain negara-negara di Karibia, Afrika, Timur Tengah, dan Asia Tenggara.

Mayoritas negara-negara, sekitar 96 persen dari 196 negara menurut data Perserikatan Bangsa-Bangsa, mengijinkan aborsi untuk menyelamatkan nyawa perempuan.

Namun ada 6 negara yang menyatakan aborsi ilegal dalam kondisi apa pun. Negara tersebut adalah Chile, Republik Dominika, El Salvador, Nikaragua, Vatikan City, dan Malta.

Menurut Katherine Mayall, global advocacy di Center for Women's Reproductive Rights, dalam beberapa dekade terakhir hukum yang mengatur aborsi tidak seketat sebelumnya.

"Dalam 20 tahun terakhir, lebih dari 30 negara telah meliberalisasi hukum aborsi," kata Mayall.

Berikut adalah negara-negara dengan hukum aborsi yang paling ketat di dunia:

1. Brasil: Aborsi diperbolehkan pada kasus pemerkosaan, untuk menyelamatkan nyawa perempuan, dan pengecualian untuk kondisi tertentu.

2. Chile: Semua aborsi adalah ilegal tanpa pengecualian.

3. Irlandia: Hanya diijinkan untuk menyelamatkan nyawa perempuan.

4. Nigeria: Hanya diijinkan untuk menyelamatkan nyawa perempuan dan pada beberapa kasus kesehatan.

5. Iran: Hanya diijinkan untuk menyelamatkan nyawa perempuan.

6. Arab Saudi: Hanya diijinkan untuk menyelamatkan nyawa perempuan atau alasan kesehatan, membutuhkan ijin dari suami atau orangtua.

7. Indonesia: Hanya diijinkan untuk menyelamatkan nyawa perempuan, kasus pemerkosaan, kedaruratan medis yang terdeteksi sejak usia dini kehamilan, membutuhkan ijin dari suami.

8. Filipina: Semua aborsi adalah ilegal tanpa pengecualian.

9. Argentina: Diijinkan hanya untuk menyelamatkan nyawa perempuan, alasan kesehatan, dan kasus pemerkosaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com