Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/06/2016, 16:12 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan akan mengatur jadwal pemberian vaksin ulang menyusul terungkapnya kasus vaksin palsu. Pelaksanaan vaksin ulang secara massal rencananya akan dilakukan di daerah yang memang cakupan imunisasinya di bawah 86 persen.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, HM Subuh mengatakan, teknis pemberian vaksin ulang, termasuk penjadwalan tersebut sedang dibahas bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia dan profesional medis lainnya.

"Sedang dirumuskan bagaimana jadwal untuk yang sudah melampaui umur rata-rata mendapat imunisasi. Misalnya pemberian vaksin yang sudah pada usia awal bulan, tetapi sekarang anaknya sudah dua tahun. Ini masalah teknis yang dibicarakan," papar Subuh saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/6/2016).

Adapun jenis vaksin yang akan diberikan ulang mengikuti program imunisasi dasar oleh pemerintah. Sementara itu, orangtua yang memang curiga anaknya mendapat vaksin palsu juga diimbau kembali melakukan vaksin ulang di fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti puskesmas, posyandu, dan rumah sakit pemerintah.

Mengenai pendataan anak yang diduga mendapat vaksin palsu, saat ini Kementerian Kesehatan masih berkoordinasi dengan kepolisian maupun BPOM untuk melakukan investigasi peredaran vaksin palsu.

"Kita bersama-sama, sambil menunggu hasil investigasi, berapa sih rumah sakit maupun fasilitas pelayanan kesehatan yang menggunakan vaksin diduga palsu. Sampai saat ini kan belum selesai," kata Subuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com