Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/02/2017, 11:00 WIB

TANYA:

Dokter, apakah boleh pasien demam dengue dirawat di rumah saja? Saya pengguna BPJS kelas dua, tapi setahu saya di rumah sakit kamarnya sering penuh.  Sudah tiga hari ini saya demam tinggi dan hasil cek darah katanya saya demam dengue. Rumah saya hanya berjarak 2 km dari rumah sakit jadi saya memutuskan untuk dirawat di rumah. Dokter saya juga mengijinkan. Apa saja yang harus saya ketahui supaya proses pemulihannya bisa cepat. Terima kasih.

Deni M (24), Cikarang

JAWAB:

Yth Saudara Deni
Di Cikarang

Mohon maaf sebelumnya saya terlambat menjawab pertanyaan Saudara. Saya yakin sekarang Saudara sudah pulih kembali seperti semula,

Penderita demam berdarah tidak semuanya memang harus dirawat di rumah sakit atau opname. Sebagian besar kasus demam berdarah tidak perlu perawatan di rumah sakit,

Penyakit demam berdarah sebenarnya adalah penyakit yang dapat sembuh dengan sendirinya atau dikenal juga dengan istilah "self limited disease". Yang penting penderita mendapatkan pengawasan dan masukan cairan, nutrisi yang cukup. Dalam waktu 5-7 hari panas akan turun dan keluhan-keluhan yang berkaitan dengan penyakit ini juga akan hilang

Pada beberapa kasus memang perlu perawatan. Biasanya bila pasien menunjukkan keadaan darurat seperti perdarahan, bisa epistaxis, muntah darah, BAB berwarna hitam, akral dingin, tekanan darah turun atau syok, mual, muntah yang berlebihan. Pada keadaan seperti ini, pasien harus dirawat di rumah sakit.

Pada pemeriksaan laboratorium bila dicurigai kecendrungan terjadinya perdarahan, angka thrombosit yang kurang dari 100.000 sebaiknya penderita juga dirawat di rumah sakit

Kemudian, apa yang harus dilakukan bila dirawat di rumah?  Yang penting adalah menjaga masukan cairan dan nutrisi yang cukup. Disamping itu memperhatikan tanda-tanda darurat seperti yang saya singgung di atas. Pemeriksaan darah terutama kadar HB, Hematokrit dan Thrombosit sebaiknya dilakukan setiap hari.

Terimaksih atas pertanyaannya, mudah-mudahan bermanfaat

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com