JAKARTA, KOMPAS.com - Demi mendukung kegiatan pemberian Ais Susu Ibu (ASI) eksklusif, perusahaan tempat wanita pekerja yang tengah menyusui harus menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan atau memerah ASI.
"Seperti diatur dalam PP nomor 33 tahun 2012 pasal 30 dan 34, perusahaan atau tempat kerja harus memberi kesempatan kepada ibu menyusui untuk melakukannya dengan benar," kata Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan, Slamet Riyadi Yuwono, ketika dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Kamis (2/8/2012).
Dukungan perusahaan atau tempat kerja bagi ibu menyusui, kata Slamet, dapat diwujudkan lewat penyediaan fasilitas ruang menyusui dan atau ruang memerah ASI.
"Perusahaan memungkinkan adanya ruang penitipan bayi dimana pada waktu berkala si ibu keluar untuk menyusui. Atau, ibu memeras ASI di ruang laktasi kemudian dimasukkan ke dalam botol dan disimpan di pendingin. Jadi, meski selama ibu bekerja, bayinya tetap bisa meminum ASI," ujarnya.
Slamet mengakui, saat ini memang belum banyak perusahaan atau tempat kerja yang menyediakan fasilitas untuk ibu menyusui. Namun, ia yakin dengan hadirnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nanti maka kegiatan ibu menyusui selama bekerja akan berlangsung optimal.
Sementara, menurut Corporate Legal and Affairs Director PT. Sari Husada, Yeni Fatmawati, perusahaan memang memegang peranan penting dalam mendukung upaya ibu menyusui eksklusif bayinya selama 6 bulan. Dukungan PT. Sari Husada akan pentingnya ASI eksklusif diwujudkan dengan memberikan perpanjangan masa cuti melahirkan menjadi empat bulan.
"Kami adalah perusahaan pertama yang memberikan cuti melahirkan 4 bulan dengan gaji tetap dibayarkan. Ketika nanti karyawan sudah masuk dan bekerja, mereka tetap bisa memerah ASI di ruang laktasi atau memanfaatkan layanan kurir ASI dari perusahaan," katanya.
Bentuk perhatian perusahaan bagi karyawatinya yang tengah menyusui, kata Yeni, adalah bagian dari komitmen kepedulian terhadap kesehatan ibu dan anak. Maka, meski membayarkan gaji di saat karyawatinya cuti melahirkan empat bulan, hal tersebut tidak dianggap sebagai beban perusahaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.