Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/02/2013, 08:30 WIB

Jakarta, Kompas - Selama 40 tahun terakhir, penggunaan antibiotik secara serampangan menjadi masalah di Indonesia. Upaya menanggulangi sudah dilakukan berbagai pihak, tetapi hasilnya tidak optimal. Perlu langkah tegas dan serius agar dampak resistensi antibiotik tidak semakin menyebar.

”Pemerintah perlu lebih tegas mengatur penggunaan dan peredaran antibiotik,” kata Ketua Departemen Mikrobiologi Klinik, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Anis Karuniawati dalam temu media jelang simposium Indonesia Antimicrobial Resistance Watch yang ke-8 di Jakarta, Kamis (14/2).

Meski termasuk obat keras, antibiotik dijual bebas tanpa resep dokter di apotek dan toko obat. Dokter sering kali memberikan antibiotik tanpa mengecek jenis kuman melalui uji laboratorium. Sebagian masyarakat biasa membeli dan mengonsumsi antibiotik untuk mengobati sendiri penyakit.

Menurut Anis, dokter berhak meresepkan antibiotik untuk mengobati infeksi. Namun, seharusnya dilakukan pemeriksaan laboratorium. ”Pengecekan laboratorium biasanya baru dilakukan jika antibiotik tidak memberi dampak,” katanya.

Perhatian serupa perlu diberikan terhadap penggunaan antimikroba, obat pembunuh mikroba yang lebih luas dari antibiotik (zat yang dihasilkan mikroba untuk membasmi mikroba lain). Kini, penyebaran mikroba yang resisten terhadap antimikroba menjadi ancaman dunia.

Resistensi bisa memperpanjang waktu sakit, perburukan kondisi klinis, serta menambah biaya kesehatan. Resistensi juga meningkatkan jumlah pasien di rumah sakit dan potensi pandemik mikroba yang resisten.

Guru Besar Mikrobiologi Klinik FKUI Usman Chatib Warsa mengatakan, kualitas antibiotik produksi dalam negeri sering kali lebih rendah dibandingkan dengan produk impor walau bahan aktifnya sama. Penyebabnya, pengelolaan bahan aktif antibiotik selama pengapalan dan di pelabuhan sering tak sesuai standar.

Penyimpanan antibiotik tidak pada suhu yang tepat juga terjadi pada rumah sakit di daerah. Akibatnya, sering terjadi resistensi antibiotik tertentu di daerah, tetapi tidak di kota besar.

Untuk membuat kebijakan, pemerintah perlu melakukan survei resistensi antimikroba nasional. ”Pemerintah perlu menggiatkan pencegahan infeksi di rumah sakit. Jika tidak, akan makin banyak kuman penyakit yang resisten,” ujarnya.

Pencegahan resistensi perlu segera dilakukan karena saat ini jarang perusahaan farmasi membuat antibiotik baru.

Chatib menambahkan, sejak 2005, pemerintah mewajibkan rumah sakit tipe B memiliki ahli mikrobiologi klinik. Saat ini, ada sekitar 400 rumah sakit tipe B. Namun, jumlah dokter spesialis mikrobiologi klinik baru sekitar 150 orang dari empat fakultas kedokteran di Indonesia.

Pasien juga perlu mengingatkan dokter apa memang perlu antibiotik untuk mengobati penyakitnya. (MZW)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau