Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/03/2013, 07:59 WIB

Jakarta, Kompas - Uji coba pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial akan dilakukan mulai 1 April 2013 di Provinsi DKI Jakarta. Uji coba diharapkan menjadi laboratorium pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional mulai 1 Januari 2014.

Achmad Soebagio dari National Casemix Center Kementerian Kesehatan dalam Sosialisasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Pelaksanaan Program Kartu Jakarta Sehat kepada rumah sakit se-DKI Jakarta, Kamis (28/3), mengatakan, salah satu yang diujicobakan adalah sistem pembayaran menggunakan Indonesia Case Base Group’s (INA CBG’s). Ini merupakan sistem pembayaran kepada pemberi pelayanan kesehatan yang dikelompokkan berdasarkan ciri klinis dan pemakaian sumber daya yang sama.

”Semula DKI menggunakan sistem pembayaran berdasar Paket Pelayanan Esensial, per 1 April akan memakai INA CBG’s. Hal ini bukan barang baru karena sudah dilakukan oleh 900 rumah sakit di Indonesia yang melayani program Jaminan Kesehatan Masyarakat,” kata Achmad.

Uji coba juga akan dilakukan di Provinsi Aceh pada Juni 2013.

Direktur Utama PT Askes Fachmi Idris mengatakan, sesuai Peraturan Presiden tentang SJSN, sistem pembayaran untuk rumah sakit adalah INA CBG’s. Adapun untuk puskesmas adalah kapitasi. Kapitasi adalah metode pembayaran untuk jasa pelayanan kesehatan di mana pemberi pelayanan kesehatan (dokter atau klinik) menerima sejumlah tetap penghasilan per peserta per periode waktu.

Fachmi mengatakan, saat ini penyusunan kerja sama dilakukan terkait teknis pelaksanaan di lapangan. Beberapa tahapan yang dipersiapkan antara lain penggunaan teknologi informasi di puskesmas. Askes juga melatih para petugas baru, melakukan verifikasi terhadap pasien yang dirawat di rumah sakit, dan menghitung kapitasi yang ideal.

Terkait besaran pembagian iuran peserta untuk rumah sakit, Achmad mengatakan, tarif sedang diperhitungkan dengan melibatkan rumah sakit. Targetnya, bisa ditetapkan pada bulan Juni.

Menanggapi kekhawatiran sejumlah rumah sakit terkait premi untuk penerima bantuan iuran Rp 15.500, Achmad mengatakan, rumah sakit harus melakukan efisiensi agar bisa bertahan.

Belum sepakat

Sehari sebelumnya, dalam dialog eksklusif ”Jaminan Kesehatan-SJSN Tingkatkan Derajat Kesehatan Rakyat” di Jakarta, Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengakui, sampai saat ini belum tercapai konsensus antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan perusahaan- perusahaan swasta. Konsensus itu terkait detail besaran iuran BPJS pekerja serta koordinasi manfaat.

”Besar iuran seharusnya diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2013, tetapi karena belum ada kesepakatan, besaran iuran akan kami susun tersendiri,” katanya.

Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Bagian Pengupahan Hariyadi Sukamdani, pembahasan iuran pekerja mandek karena sulit tercapai kesepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha. ”Ada serikat pekerja yang tidak setuju membayar iuran,” katanya. (DOE/*)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau