Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Jamin Ketersediaan dan Mutu Obat dalam JKN

Kompas.com - 07/02/2014, 19:15 WIB
Rosmha Widiyani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah menjamin ketersediaan obat dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui formularium nasional (fornas). Obat tersebut juga memiliki mutu baik dengan harga terjangkau.
 
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Kesehatan RI, Ali Ghufron Mukti beberapa waktu lalu. "Tidak perlu khawatir pada persediaan maupun kualitas obat. Obat dalam fornas disusun berdasarkan cost effective, sehingga kualitas baik bisa didapatkan dengan harga yang murah. Dalam obat yang penting zat aktifnya bukan mereknya," ujarnya.
 
Terkait persediaan, Ali mengatakan, hal tersebut sudah menjadi bagian dari perjanjian tender untuk fornas. Karena itu, Ali yakin para pengusaha akan menepati perjanjian tersebut.
 
Hak senada dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Supriyantoro. "Kita tidak perlu khawatir tentang ketersediaan, karena sudah jadi bagian perjanjian. Sehingga kejadian obat habis atau sulit ditemukan tidak lagi menjadi masalah," ujarnya.
 
Untuk menangani ketersediaan obat, pemerintah juga mengesahkan Surat Edaran (SE) bernomor HK/Menkes 32/I/2014, tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan. Surat ini menyoroti permasalahan pelayanan obat, khususnya untuk penyakit kronis dan kemoterapi.
 
Dalam surat tersebut dikatakan obat kronis diberikan untuk konsumsi 30 hari. Peserta yang kondisinya sudah dinilai stabil oleh dokter rumah sakit, bisa dikembalikan ke puskesmas melalui mekanisme rujuk balik. Selanjutnya pelayanan obat puskesmas sesuai peresepan dokter rumah sakit untuk konsumsi satu bulan.
 
Surat Edaran juga mengatur pemberian obat kemoterapi, thalassemia, dan hemofilia yang tidak hanya bisa diberikan fasilitas kesehatan tingkat 3, tapi juga tingkat 2 bergantung pada fasilitas dan kompetensi sumber daya yang dimiliki. Obat kemoterapi, thalassemia, dan hemofilia bisa diberikan saat rawat inap maupun rawat jalan. Selama transisi, obat kemoterapi didapatkan melalui fee for service di luar paket INA-CBG's.
 
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan kembali penggunaan Daftar Plafon Harga Obat (DPHO) untuk melengkapi fornas. "Saat ini sedang dipertimbangkan kembali penggunaan DPHO, yang dulu sempat dipakai ASKES. Sehingga daftar obat semakin lengkap," kata Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Purnawarman Basundoro.
 
Mekanisme rujuk balik
Rujuk balik berlaku untuk penderita penyakit kronis, misalnya diabetes dan hipertensi, yang sudah dinyatakan pulih oleh dokter rumah sakit. Pengobatan dilanjutkan di fasilitas tingkat pertama, misalnya puskesmas. Mekanisme ini diawali surat rekomendasi dokter rumah sakit tentang kondisi pasien.

"Selanjutnya pasien bisa mendaftar ke fasilitas pelayanan primer atau kantor cabang BPJS untuk dimasukkan dalam mekanisme rujuk balik. Lalu pasien akan menerima pengobatan di fasilitas kesehatan primer, dan menebus obat di apotik yang sudah bekerja sama dengan BPJS," tutur Purnawarman.

 
Pasien juga otomatis masuk dalam program pengelolaan penyakit kronis (prolanis). Dalam program ini peserta mendapat pengetahuan pola makan, istirahat, dan olahraga supaya penyakit tidak kambuh sehingga pasien bisa hidup sehat.
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com