Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/02/2014, 10:11 WIB
Rosmha Widiyani

Penulis


KOMPAS.com -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin seluruh peserta akan mendapatkan pelayanan obat-obatan sesuai kebutuhan. Bahkan, untuk jenis obat di luar paket yang ditanggung pun, BPJS memberikan kemudahan menyusul terbitnya surat edaran Menteri Kesehatan bernomor HK/Menkes/32/I/2014 sejak 15 Januari 2014.

Dalam surat tersebut disebutkan, kebutuhan obat-obatan di luar paket Indonesia Case Based Group's (INA-CBG's) tetap dapat diklaim oleh fasilitas kesehatan yang mengeluarkan obat untuk pasien. Ketetapan ini dikeluarkan menanggapi permasalahan pengadaan obat di luar paket yang ditanggung INA-CBG's. Meski demikian, pengadaan obat tetap mengacu pada standar  JKN yaitu formularium nasional (fornas).

Menurut Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajriadinur, ada 3 kondisi yang membolehkan instalasi farmasi yang masuk atau tidak dalam fasilitas pelayanan kesehatan mengeluarkan klaim kepada BPJS.

"(Untuk) Instalasi farmasi yang tidak masuk dalam fasilitas layanan kesehatan, tentunya sudah menjalin kerja sama dengan BPJS atau masuk dalam praktik dokter berjejaring," kata Fajriadinur dalam temu media membahas tata laksana pelayanan obat bagi peserta JKN di Jakarta, Rabu (26/2/2014).

Berikut tiga kondisi yang dimaksud:

1. Pelayanan obat kronis yang kondisinya belum stabil

a. Bila kondisi pasien dengan penyakit kronis belum stabil, maka fasilitas kesehatan tingkat lanjutan dapat mengeluarkan tambahan resep. Tambahan obat dikeluarkan sesuai indikasi medis sampai jadwal kontrol berikutnya.

b. Sesuai ketetapan ini maka pasien akan menerima 2 resep untuk kebutuhan 30 hari, yaitu

- Resep sesuai komponen INA-CBG's untuk kebutuhan minimal 7 hari yang disediakan rumah sakit

- Resep di luar paket INA-CBG's untuk kebutuhan 23 hari sesuai hasil diagnosa dokter terkait, yang bisa diambil di instalasi farmasi rumah sakit (IFRS) atau apotik yang ditunjuk. Selanjutnya, IFRS atau apotik dapat menagih biaya yang keluar secara fee for services kepada BPJS Kesehatan.

2. Pelayanan obat kronis yang kondisinya sudah stabil

a. Pasien penyakit kronis dengan kondisi sudah stabil bisa mengambil obat di fasilitas kesehatan tingkat pertama. sebelumnya pasien mendaftar ke BPJS Kesehatan tempatnya tinggal sebagai peserta program rujuk balik (PRB).

b. Obat untuk PRB sesuai rekomendasi dokter spesialis atau sub spesialis. Penyakit yang boleh mengikuti PRB adalah diabetes mellitus, hipertensi, jantung, asma, penyakit paru obstruktif kronis, epilepsi, skizophrenia, stroke, dan lupus.

c. Pasien menerima resep untuk kebutuhan 30 hari, yang bisa diambil di apotik puskesmas atau yang berjejaring.

3. Pelayanan obat kemoterapi, thallasemia, dan hemophilia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com