Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/08/2014, 17:28 WIB
Unoviana Kartika,
Lusia Kus Anna

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Rawat paksa erat kaitannya dengan gangguan jiwa. Terkadang, tindakan ini dilakukan pihak keluarga terhadap orang yang menunjukkan gejala gangguan jiwa. Contoh kasus yang sedang ramai adalah artis peran dan penyanyi Marshanda yang dikabarkan dimasukkan secara paksa ke rumah sakit untuk menjalani terapi gangguan jiwa.

Bagus Utomo, pendiri Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia (KPSI), mengatakan, rawat paksa merupakan tindakan yang sebenarnya tidak diinginkan, baik dari pihak pasien, keluarga, maupun tenaga kesehatan. Namun, bila keluarga mencurigai pasien mengalami gangguan jiwa dan dokter juga sudah menemukan adanya indikasi gejala dari pasien, tindakan tersebut mungkin perlu dilakukan.

Gangguan jiwa, lanjut dia, merupakan kondisi yang unik. Pasalnya, sering kali gangguan ini tidak disadari oleh penderitanya, tetapi oleh orang-orang yang hidup bersamanya, misalnya keluarganya. Tak heran jika tindakan terhadap pasien pun sering kali menjadi tanda tanya besar, baik bagi pasien maupun orang lain, yang menganggap pasien baik-baik saja.

"Apalagi jika pasien menunjukkan emosi yang meledak-ledak dan tidak dapat dibujuk untuk terapi, maka rawat paksa pun perlu dilakukan meskipun tentu terapi tersebut sangat tidak diinginkan," ujarnya saat dihubungi Kompas Health, Rabu (6/8/2014).

Rawat paksa dilakukan saat ada permintaan dari keluarga, lalu mendapat persetujuan dari dokter. Lantas perawat didatangkan untuk membujuk pasien agar mau menjalani terapi.

Menurut Bagus, peraturan yang mengatur ketentuan boleh atau tidaknya pasien dirawat paksa di Indonesia memang belum sebaik peraturan di negara-negara maju. Ini karena negara kita belum terlalu terlibat dan bertanggung jawab atas tindakan rawat paksa tersebut.

Tindakan rawat paksa tersebut sering kali menimbulkan keinginan pasien untuk menuntut keluarga atau tenaga kesehatan. Inilah mengapa tindakan rawat paksa juga memiliki risiko hukum bagi tenaga kesehatan.

Kendati demikian, Bagus menekankan, rawat paksa sejatinya bertujuan baik, khususnya untuk pasien itu sendiri. Bila dicurigai mengalami gangguan jiwa, hal yang penting untuk dilakukan adalah pemberian terapi. Namun, bila pasien menolak, tentu hal itu justru menjadi kerugian baginya.

"Saya rasa semua pihak, baik pasien, keluarga, orang-orang di sekeliling pasien, maupun tenaga kesehatan, perlu memiliki komitmen yang sama, yaitu berusaha demi kebaikan pasien, jangan sampai merugikan," tandas Bagus.

Saat menjalani rawat paksa, pasien mungkin akan melakukan pemberontakan. Karena itu, tenaga kesehatan terpaksa melakukan tindakan yang mungkin menimbulkan trauma bagi pasien, misalnya fiksasi atau mengikat pasien di tempat tidur sehingga pasien tidak bisa melakukan kegiatan apa pun. Namun, bila tujuannya untuk kebaikan pasien, menurut Bagus, itu adalah hal yang terbaik yang bisa dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau