Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/08/2014, 16:04 WIB

KOMPAS.com — Kebijakan pemerintah bidang kesehatan hanya berorientasi pengobatan orang sakit. Padahal, masalah dasar kesehatan adalah mencegah penyakit. Karena itu, pemerintah mendatang, terutama menteri kesehatan, harus bervisi kesehatan bagi rakyat, bukan sekadar pengobatan rakyat.

Mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia Kartono Muhammad menjelaskan, bantuan bagi orang miskin untuk berobat hanya bagian kecil upaya menyehatkan rakyat. Menkes harus bervisi lebih jauh dari itu. ”Menkes tak harus dari kalangan dokter asalkan bervisi menyehatkan rakyat, tak sekadar mengobati rakyat sakit,” kata dia.

”Bukan hanya soal menambah puskesmas dan rumah sakit yang menyerap biaya tinggi, melainkan juga mencegah rakyat sakit agar tak perlu berobat,” ucap Kartono dalam konferensi pers ”Membahas Kriteria Menkes Ideal Versi Masyarakat”, di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Jumat (8/8).

Kebijakan kesehatan yang fokus pada pengobatan terlihat dari alokasi anggaran. Kini, perbandingan porsi anggaran kesehatan untuk pengobatan dan pencegahan adalah 60:40. ”Anggaran pengobatan pun dipakai guna membiayai fasilitas kesehatan, termasuk gaji tenaga kesehatan. Jadi, berapa yang sampai ke rakyat untuk berobat,” kata dia.

Kartono menilai, dominasi orientasi pengobatan dalam kebijakan kesehatan berawal dari program penempatan dokter di puskesmas. Kebijakan itu bagus, tetapi tak didukung penugasan jelas pada dokter agar selain mengobati yang sakit, dokter juga mencegah masyarakat sakit.

Selain itu, desentralisasi juga membuat pemerintah daerah cenderung menjadikan puskesmas sumber retribusi selain pasar. Kian banyak warga sakit ke puskesmas, keuntungan bagi pemda semakin besar.

Koordinator ICW Ade Irawan menambahkan, menkes mendatang harus berintegritas karena mengelola anggaran besar dan membuat kebijakan berdampak bagi rakyat. Calon menkes tak boleh punya riwayat buruk, misalnya korupsi dan menghilangkan ayat tembakau sebagai zat adiktif dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan. (A03)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com