Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/02/2015, 16:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Sosial masih kekurangan tenaga rehabilitasi penyalahguna narkotika dan obat-obatan berbahaya. Penyediaan tenaga untuk rehabilitasi itu penting karena dalam enam bulan ke depan Kementerian Sosial menargetkan penanganan 10.000 penyalahguna narkoba.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Samsudi mengatakan, untuk merehabilitasi 10.000 penyalahguna narkoba dibutuhkan 700 pekerja sosial (peksos) dan 500 konselor adiksi dengan rasio yaitu 1 peksos menangani 7 orang penyalahguna narkoba dan 1 orang konselor adiksi menangani 10 penyalahguna narkoba. Namun, saat ini, baru tersedia 117 peksos dan 113 konselor adiksi sehingga Kemensos masih kekurangan 583 peksos dan 387 konselor adiksi.

”Kebutuhan peksos dan konselor adiksi masih tinggi. Mereka harus mendapatkan sertifikasi khusus untuk menjadi tenaga rehabilitasi. Kami sekarang sedang menyiapkan strategi agar dalam enam bulan ke depan target bisa terpenuhi,” ujar Samsudi, akhir pekan lalu di Jakarta.

Sulitnya memenuhi tenaga rehabilitasi penyalahguna narkoba diakui Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Menurut Khofifah, proses sertifikasi peksos maupun konselor adiksi tidak mudah karena harus dilakukan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang telah terakreditasi Kemensos.

”Karena sekarang ada gerakan nasional rehabilitasi penyandang narkoba, diharapkan prosesnya bisa lebih cepat,” katanya.

Proses sertifikasi para tenaga rehabilitasi sosial harus benar-benar ketat dan profesional. Mereka tak hanya menangani penyalahguna narkoba, tetapi juga penyalahguna narkoba yang terjangkit virus HIV AIDS.

”Hampir 30 persen panti-panti rehabilitasi narkoba di dalamnya ada yang terinfeksi HIV AIDS. Mereka (tenaga rehabilitasi sosial) harus bisa saling melindungi,” tambah Khofifah.
Gerakan nasional

Khofifah mengatakan, gerakan rehabilitasi sosial penyalahguna narkoba serentak secara nasional dengan target 100.000 penyalahguna narkoba. Dari target itu, Kemensos merehabilitasi sosial 10.000 penyalahguna narkoba.

Dalam lingkup kerja Kemensos, rehabilitasi di 105 lembaga, terdiri dari 2 Unit Pelayanan Teknis Kemensos, 5 Unit Pelayanan Teknis Daerah, dan 98 lembaga milik masyarakat di 24 provinsi. Dalam enam bulan ke depan, ditargetkan 10.000 penyalahguna narkoba tertangani. (ABK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com