Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Ilustrasi obat sirup, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara menerbitkan peringatan larangan keras penggunaan delapan obat sirup mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang dilarang BPOM.
(Shutterstock/Ground Picture)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+