Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Aturan wajib menggunakan masker resmi dicabut dengan Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No.1 Tahun 2023. Ini menjadi masa transisi endemi.
(shutterstock)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+