Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Tahun, Usia Prevalensi Anak Mulai Merokok

Kompas.com - 09/01/2008, 18:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Situasi anak di Indonesia sekarang ini makin memprihatinkan. Kini usia prevalensi anak mulai merokok telah bergeser hingga usia tujuh tahun.

Karena itu, perlu segera dikeluarkan larangan merokok bagi anak-anak. "Sampai saat ini Indonesia belum punya peraturan yang melarang anak-anak untuk merokok. Padahal merokok itu pintu masuk kepada narkoba," kata Ketua Umum Forum Komunikasi Pembinaan dan Pengembangan Anak Indonesia di Jakarta, Rabu (9/1).

Realitas terjadi pergeseran usia yang signifikan dalam profil perokok Indonesia dengan ledakan jumlah perokok usia anak, maka dapat diprediksi bahwa pada tahun 2020, kemungkinan besar profil penderita penyakit akibat merokok adalah generasi yang berusia lebih muda.

Melihat pentingnya upaya pencegahan dan perlindungan anak-anak terhadap bahaya merokok, Forum Komunikasi Pembinaan dan Pengembangan Anak Indonesia (FK PPAI) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berinisiatif untuk menyosialisasikan agar segera disusun peraturan perundang-undangan yang mengatur larangan merokok di kalangan anak-anak.

FK PPAI dalam petisinya menyatakan bahwa perundang-undangan mengenai perlindungan dan pencegahan bahaya merokok tidak bisa ditunda-tunda lagi dengan alasan apapun. Oleh karena itu FK PPAI meminta pemerintah dan DPR segera mewujudkannya.

Rokok bukan untuk anak-anak. Oleh karena itu harus diatur secara menyeluruh yang meliputi aspek, larangan kepada anak untuk mengonsumsi rokok, larangan penjualan rokok kepada anak, larangan penjualan rokok oleh anak, pengaturan ketat terhadap iklan dan promosi rokok khususnya di kawasan belajar mengajar.

FK PPAI pun siap memperjuangkan terciptanya regulasi yang melindungi anak dari bahaya merokok termasuk mendesak pemerintah Indonesia agar segera melakukan aksesi terhadap Frame Work Convention on Tobacco Control (FCTC).

Keberadaan perundangan yang melarang anak-anak untuk merokok menjadi penting mengingat sudah saatnya Indonesia memiliki aturan jelas dan konsisten dalam  melarang anak merokok.

"Kami harapkan ada satu regulasi larangan merokok yang betul-betul dijalankan," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Masnah Sari.

Kekhawatiran ini beralasan karena menurut data Badan Pusat Statistik, jumlah perokok pemula umur 5-9 tahun, naik secara signifikan. Hanya dalam tempo tiga tahun (2001-2004) persentase perokok pemula naik dari 0,4 menjadi 2,8 persen.

Menurut penelitian Akhir Matua Harahap (2004) kejadian merokok di usia muda (15-18 tahun) sudah menunjukkan angka yang berarti yakni 13,62 persen. (LOK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com