Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Thailand akan Larang Rokok di Pub

Kompas.com - 11/01/2008, 14:19 WIB

BANGKOK, JUMAT - Para perokok di Thailand bakal tidak bisa bebas lagi mengepulkan asap rokoknya. Pemerintah akan melarang mereka merokok di klub malam, pub dan pasar terbuka.

Departemen Kesehatan Thailand, Jumat (11/1) menyatakan, aturan itu akan berlaku efektif pada 17 Februari 2008di tempat-tempat hiburan ber-AC. Sedangkan restoran di ruang terbuka harus menyediakan areal bebas rokok.

Menurut Hatai Chitanond dari Institut Promosi Kesehatan Departemen Kesehatan, aturan itu memperkuat aturan sebelumnya yang hanya berlaku di restoran ber-AC. Pelanggarnya akan didenda 2.000 Bath atau sekitar Rp 640.000.

"Kami perkirakan ada perlawanan dari pemilik klub malam atau pub. Mereka mungkin khawatir bisnis mereka terganggu. Tetapi tentu lebih baik bagi kesehatan pegawai dan pelanggannya," kata Hatai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com