Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prevalensi Anak Merokok 26,8 Persen

Kompas.com - 18/01/2008, 19:08 WIB

JAKARTA, JUMAT - Anak-anak Indonesia kini dalam bahaya karena mereka merokok sejak usia dini. Prevalensi perokok anak usia 13-15 tahun mencapai 26,8 persen dari total populasi penduduk Indonesia, 234 juta jiwa.

Permasalahan merokok pada anak adalah bencana nasional yang harus segera ditangani. Karena itu, Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak mendesak pemerintah melarang secara menyeluruh iklan, promosi, dan sponsor rokok.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi mengemukakan hal itu, Kamis (17/1), setelah mengekspose hasil penelitian Komnas Perlindungan Anak bersama Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) dan Tobacco Control Support Center-IAKMI, yang dilakukan Januari-Oktober 2007. "Iklan rokok merupakan monster bagi anak-anak karena ia dengan mudah terpengaruh," ujarnya.

Zulazmi Mandu, Dekan Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka, yang juga memaparkan hasil penelitiannya di Komnas Perlindungan Anak, mengungkapkan, sedikitnya satu dari lima remaja di DKI Jakarta mengaku timbul keinginan untuk menyalakan rokok sesaat setelah melihat iklan rokok.

Seto Mulyadi yang didampingi Sekjen Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menjelaskan, tren usia inisiasi merokok menjadi makin dini, yakni usia 5-9 tahun. Perokok yang mulai merokok pada usia 5-9 tahun mengalami lonjakan paling signifikan, dari 0,4 persen pada tahun 2001 menjadi 1,8 persen pada tahun 2004. Tahun 2007, meski belum punya angka pasti, diyakini akan meningkat dibandingkan dengan tahun 2004.

Dalam pantauan Komnas Perlindungan Anak, menurut Seto Mulyadi, sepanjang Januari-Oktober 2007 terdapat 2.848 tayangan televisi yang disponsori rokok di 13 stasiun televisi. Juga tercatat 1.350 kegiatan yang diselenggarakan/disponsori industri rokok, seperti kegiatan musik, olahraga, film layar lebar, seni dan budaya, hingga keagamaan.

"Pada acara-acara ini kerap kali industri rokok membagi-bagikan rokok gratis kepada pengunjung tanpa pandang usia, kendati bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003," ujarnya.

Larang Iklan Rokok

Iklan rokok dan kegiatan-kegiatan yang disponsori industri rokok menimbulkan keinginan remaja merokok, yang akhirnya menjadi perokok tetap. Karena itu, sebuah regulasi yang melindungi anak dan remaja dari maraknya iklan dan kegiatan sponsor rokok mutlak diperlukan.

"Larangan menyeluruh terhadap iklan, promosi, dan sponsor rokok dalam berbagai kegiatan adalah salah satu upaya melindungi anak-anak dari kecanduan terhadap tembakau," kata Seto.

Demi kepentingan terbaik bagi anak dan menyelamatkan generasi muda bangsa dari dampak bahaya tembakau, lanjut Seto, Komisi Nasional Perlindungan Anak mengimbau kepada pemerintah untuk, pertama, membuat regulasi yang melarang secara komprehensif segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor rokok.

Kedua, mengatur praktik tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR yang dilakukan industri rokok agar tidak menggunakan merek rokok maupun nama perusahaan karena bisa merupakan iklan terselubung. (NAL)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com