Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saring, Pembuat Jamu Ilegal Divonis 3 Bulan Penjara

Kompas.com - 31/01/2008, 15:52 WIB

PURWOKERTO, KAMIS - Terdakwa pembuat jamu ilegal Saring Anggoro (36), warga Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, akhirnya divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 15 juta oleh Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis (31/1). Vonis hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yakni empat tahun penjara ditambah denda Rp 70 juta.

Sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sudiarto bersama dua anggotanya Amser Simanjuntak dan Dodong Iman, itu berjalan cukup singkat. Sidang dimulai pukul 08.30 dan berakhir sekitar 20 menit kemudian.

Kasus jamu berbahan kimia obat atau BKO itu sendiri terungkap sekitar akhir bulan Agustus tahun 2007 lalu oleh Badan Narkotika Nasional atau BNN bersama Markas Besar Polisi RI. Dengan terbongkarnya kasus itu, Mabes Polri mengamankan jutaan butir obat dan 2,9 juta bungkus jamu BKO dari sejumlah gudang milik Saring di Banyumas, yang seluruhnya telah dimusnahkan.

Dalam pembacaan vonis hukuman, majelis hakim menyatakan Saring terbukti telah mencampur obat pada jamu racikannya, antara lain dengan chlorpheniramin atau CTM, vitamin B1 dan B12, antalgin, serta fenilbutason. Hanya saja, dari 22 jenis jamu yang disangka dicampur obat, hanya lima jenis jamu yang terbukti dicampur obat.

Majelis hakim juga menyatakan, tak terbukti kalau Saring mencampur jamu racikannya dengan semen putih seperti disangkakan oleh Mabes Polri. Saring juga tak terbukti telah mengedarkan jamu racikannya itu kepada masyarakat.

Itu pula sebabnya, Majelis Hakim menilai terdakwa hanya terbukti bersalah pada jeratan dakwaan subsider, pasal 82 ayat 2 huruf b Undang-Undang Kesehatan atau pasal 8 ayat 1 huruf a juncto pasal 62 UU nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen. Sebaliknya untuk dakwaan primer, pasal  82 ayat 2 huruf  c, UU Nomor 23/1992, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp 70 juta, tak terbukti dilakukan terdakwa.

Majelis Hakim juga menilai usaha jamu yang dijalankan terdakwa adalah industri rumah tangga dan selama ini belum ada keluhan dari masyarakat. Dengan seluruh pertimbangan itu, terdakwa divonis hukuman tiga bulan penjara. “Terdakwa divonis hukuman selama tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 15 juta atau menjalani hukuman selama tiga bulan penjara,” kata Majelis Hakim menjelaskan.

Menanggapi keputusan tersebut, Sugeng Riyadhi selaku pengacara Saring menyatakan pikir-pikir. “Menanggapi putusan ini, kami akan pikir-pikir,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com