Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Prihatin, Vonis Pembuat Jamu Ilegal Masih Rendah

Kompas.com - 01/02/2008, 20:44 WIB

PURWOKERTO, JUMAT - Ringannya vonis hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Purwokerto terhadap terdakwa pembuat jamu ilegal, Saring Anggoro, disambut prihatin oleh jajaran Balai Pengawasan Obat dan Makanan Jawa Tengah. Bagi BPOM, ringannya vonis hakim terhadap pembuat jamu ilegal bukan kali ini saja terjadi.

Kepala BPOM Jateng, Maringan Silitonga, saat dihubungi Jumat (1/2), mengatakan, keprihatinan itu sendiri sudah berlangsung lama karena beberapa kali kasus pembuatan jamu ilegal diajukan ke persidangan, vonis hukumannya selalu ringan. “Ini memang sudah menjadi keprihatinan kami semua hingga ke jajaran BPOM pusat,” katanya.

Menurutnya, dengan diterapkannya sanksi yang cukup berat oleh pengadilan, tentu akan akan memberikan efek jera bagi setiap pembuat jamu ilegal maupun pembuatan makan dan minuman dengan campuran bahan kimia obat. “Kalau vonis hukumannya ringan, jelas tak akan menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Ini yang selalu menjadi permasalahan bagi kami,” katanya.

Namun pada bulan Desember 2007 lalu, Maringan mengatakan pihaknya bersama lintas sektoral telah menyepakati bahwa kebijakan maupun tindakan yang berhubungan dengan obat dikategorikan sebagai perkara penting. “Pihak penegak hukum telah sepakat bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan obat, itu akan masuk dalam perkara penting,” ucapnya.

Menurutnya, dengan adanya kesepakatan itu berarti semua praktik pembuatan jamu yang terungkap menggunakan bahan kimia obat akan dipersidangkan secara serius hingga dapat menimbulkan efek jera bagi pelakunya. “Kami berharap ini bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Rustiawati selaku Seksi Penyidikan BPOM Jateng juga mengatakan, pemerintah pusat juga sedang membahas undang-undang yang mengatur hukuman minimal yang bisa dijatuhkan oleh hakim dalam pengadilan. “Selama ini kan yang ada hanya hukuman maksimal, sehingga hakim pun bisa menjatuhkan hukuman seminimal mungkin. Hal ini yang akan diatur di dalam undang-undang itu,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com