Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Obat Ilegal Menjadi Bahaya Permanen Masyarakat

Kompas.com - 25/04/2008, 00:20 WIB

Jakarta, Kompas - Obat palsu kini menjadi bahaya permanen bagi masyarakat. Pemerintah memperkirakan peredarannya 1-1,5 persen, sedangkan Badan Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan 10 persen.

”Kerugian negara akibat pemalsuan ini telah mencapai lebih dari Rp 600 miliar pada produk kotor domestik tahun 2002,” kata Sekretaris Jenderal Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Justisiari Perdana Kusuma di Jakarta, Kamis (24/4).

Kerugian hingga Rp 600 miliar itu merujuk pada Studi Dampak Ekonomi Makro yang dilakukan LPEM Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia tahun 2002 dan baru dirilis tahun 2005 karena sulitnya pengumpulan data.

Obat ilegal mencakup obat palsu, obat yang standarnya tidak sesuai klaim, dan penyalahgunaan. Menurut Justisiari, tahun 2007 ada lebih dari 500 penggerebekan, tetapi amat sedikit yang berujung ke pengadilan.

”Praktiknya muncul masalah dengan undang-undang. Apakah akan menggunakan UU Merek, UU Kesehatan, KUHP, atau UU Perlindungan Konsumen,” kata Justisiari.

Hingga saat ini belum ada prosedur standar menangani kasus obat ilegal. Juga harus ada pusat penyimpanan data sehingga masyarakat bisa mengikuti perjalanan kasus-kasus obat ilegal.

Perlu sosialisasi

Head of Marketing Practices Subcommitte International Pharmaceutical Manufactures Group (IPMG) Thierry Powis menyatakan, untuk meminimalisasi peredaran obat palsu, IPMG dan MIAP akan memberikan pelatihan atau training kepada semua kalangan, polisi dan warga.

”Bisa jadi polisi tak tahu apa- apa tentang bahan-bahan yang ada dalam suatu produk. Bisa jadi produk-produk itu ilegal, bahkan mematikan,” kata Powis.

Menurut Powis, persoalan obat ilegal merupakan masalah internasional. ”Di Amerika Serikat dan Kanada orang bahkan membeli obat ilegal lewat internet.”

Hasil survei IPMG tahun 2002, dari pembelian obat di pasaran pada 400 outlet obat di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Medan, ditemukan 40 persennya adalah obat ilegal. (LOK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com