Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak, Penjualan Pil Biru di Tangerang

Kompas.com - 24/07/2008, 23:10 WIB

TANGERANG, KAMIS - Penjualan "pil biru" dan beberapa jenis obat kuat untuk ketahanan laki-laki lainnya marak di sejumlah ruas jalan protokol di wilayah Kota Tangerang, Banten, sehingga petugas belum juga menertibkan padahal para pedagang itu tidak mengantongi izin.
     
Pemantauan di sejumlah ruas utama di Kota Tangerang seperti jalan Merdeka, jalan Gatot Subroto, jalan Imam Bonjol, jalan Daan Mogot dan jalan MH. Thamrin dan jalan Sudirman Kebon Nanas dipenuhi pedagang obat keperkasaan kaum lelaki itu.
      
Bahkan pedagang secara terang-terangan menjual di pinggir jalan, tanpa ada upaya penertiban dari petugas Dinas Ketertiban dan Ketentraman (Trantib) Pemkot Tangerang, meski tidak ada izin dari Dinas Kesehatan setempat.

Keberadaan pedagang obat kaki lima itu, sudah dalam tahap menganggu ketertiban, ada juga yang mengelar di atas trotoar sehingga mengusik pejalan kaki dan merusak keindahan kota.

Namun begitu, keberadaan mereka juga meresahkan penduduk sekitarnya karena ada juga para remaja yang membeli obat tersebut hanya untuk alasan coba-coba. Sebelumnya Pemkot Tangerang kewalahan untuk menertibkan penjualan obat kuat tersebut yang setiap hari makin bertambah jumlahnya, terutama sekitar  hotel melati di kota ini.
     
Sementara itu, Walikota Tangerang, H. Wahidin Halim mengatakan pihaknya sudah pernah menertibkan pedagang obat kuat itu, karena banyaknya desakan dari masyarakat.

"Petugas sudah pernah menertibkan dalam suatu operasi, tapi belakangan terus bertambah jumlahnya sehingga kewalahan," kata Halim.Dia menyebutkan, dalam beberapa kali pertemuan dengan penduduk di Kecamatan Cibodas, dan Kecamatan Ciledug serta kunjungan kerja ke tempat lain bahwa warga menginginkan penertiban  yang jumlahnya semakin menjamur dan dianggap meresahkan karena dikhawatirkan dibeli oleh kaum remaja.
     
Demikian pula, penduduk setempat bahkan ada yang langsung protes keberadaan pedagang itu melalui pesan singkat (SMS) menggunakan telepon selular (ponsel) Walikota Tangerang. Salah satu alasan penertiban tersebut karena adanya Peraturan Daerah (Perda) No. 7 dan No.8 Tahun 2005 tentang larangan kegiatan prostitusi dan penjualan minuman keras di wilayah ini. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com