Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merk Susu Tercemar "Enterobacter Sakazakii" Harus Diumumkan

Kompas.com - 20/08/2008, 18:51 WIB

Sementara Ketua BPOM, Husniah Rubiana, menyatakan keheranannya terhadap putusan dari PN Jakpus tersebut. Poin putusan yang membuat dirinya menggeleng kepala adalah BPOM menjadi salah satu institusi yang diharuskan mengumumkan merk susu yang disinyalir terkontaminasi bakteri tersebut. Padahal, kata dia, BPOM tidak memiliki data merk-merk susu tersebut.

"Saya sungguh heran dengan putusan ini. Apa yang mau diumumkan BPOM, padahal kami tidak punya datanya. Yang punya data itu yah IPB. Kalau saya disuruh mengumumkan, apa yang saya umumkan," tegas Husniah dengan nada bertanya.

Dikatakan Husniah, BPOM memang memiliki data tentang semua merk susu formula yang beredar di pasaran. Namun, itu untuk penelitian tahun 2008.  Dalam pengumuman BPOM, 2 April silam, bahwa 96 merk susu formula tidak mengandung bakteri E.sakazakii pasca uji laboratorium. Sementara yang diminta pihak penggugat adalah data peneltian tahun 2003. IPB sendiri kata Husniah, sebelumnya sudah menegaskan tidak akan mengumumkan hasil penelitian mereka tersebut.

Husniah menjelaskan, kalaupun PN Jakpus memerintahkan mengumumkan merk-merk susu berformula tersebut, harusnya juga memperhatikan etika rahasia penelitian. Etika rahasia peneltian itu yakni, adanya hal-hal mendesak untuk diumumkan semisal ada bahaya kesehatan, atau kematian.

"Mengenai besaran masalah, bakteri Enterobacter Sakazakii ini bukan hal yang emergency. Buktinya, badan kesehatan dunia (WHO) belum mengharuskan negara-negara anggota WHO melakukan pemeriksaan rutin terhadap bakteri ini. Apalagi, dalam 42 tahun terakhir, hanya ada 46 kasus di seluruh dunia," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com