Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Depkes Siapkan Tim Hukum Kasus Sakazakii

Kompas.com - 26/08/2008, 14:47 WIB

JAKARTA, SELASA - Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk menanggapi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai kasus pencemaran bakteri Enterobacter sakazakii pada susu formula bayi.

"Saya tidak bisa berkomentar soal itu karena saya bukan ahli hukum. Tapi kita punya biro hukum. Sudah ada tim untuk itu, soalnya yang dituntut kan bukan perorangan tapi pemerintah," katanya sebelum membuka seminar tentang masa depan Pedagang Besar Farmasi (PBF) Indonesia di Jakarta, Selasa (26/8).

Lagipula ia menjelaskan, dalam hal ini pihaknya maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memang tidak memegang data hasil penelitian Institut Pertanian Bogor (IPB) mengenai cemaran Enterobacter sakazakii pada susu formula bayi.

"Itu hasil penelitian IPB tahun 2003. Depkes maupun Badan POM tidak punya datanya," katanya serta menambahkan pihaknya juga tidak punya kewenangan untuk meminta IPB mengumumkan merk-merk susu formula bayi yang diteliti.

Departemen Kesehatan dan BPOM, lanjutnya, hanya memiliki data hasil uji laboratorium dari seluruh sampel susu formula bayi di pasaran yang dilakukan pada 2007, setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik.

"Yang kita punya, ya data hasil pengujian semua merk susu formula dan itu sudah dipublikasikan bulan April lalu.  Apakah itu yang diminta untuk dipublikasikan?, masa sudah diumumkan mau diumumkan lagi," katanya.

Berkenaan dengan hal itu, sebelumnya Kepala BPOM  Husniah Rubiana Thamrin Akib mengatakan pihaknya berencana mengajukan banding terhadap keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai kasus pencemaran bakteri Enterobacter sakazakii pada susu formula bayi.

"Kami merasa keputusan itu tidak tepat. Saya sudah minta anak buah saya untuk mengurus pengajuan banding," ujarnya serta menambahkan pengajuan banding akan dilakukan setelah pihaknya menerima surat pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai keputusan pengadilan tersebut.

Pada Rabu (20/8), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan warga Jakarta, David ML Tobing, terhadap Institut Pertanian Bogor (IPB), BPOM, dan Menteri Kesehatan terkait kasus pencemaran bakteri pada susu formula. Majelis juga mengharuskan tergugat mengumumkan merk susu formula yang tercemar Enterobacter sakazakii kepada publik melalui media cetak dan media elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com