Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Pabrik Rokok Mengadu ke DPRD Bantul

Kompas.com - 01/09/2008, 18:48 WIB

BANTUL, SENIN - Sekitar 20 orang buruh pabrik rokok PT Merapi Agung Lestari, yang berlokasi di Jalan Parangtritis mendatangi DPRD II Bantul, Senin (1/9). Mereka mengadukan kebijakan perusahaan tempat mereka bekerja, karena dinilai memberatkan dan tidak masuk akal.

"Perusahaan memaksa 23 buruh mengganti denda sebesar Rp 1 juta per orang, karena telah berbuat curang. Kami mengaku salah karena sudah memalsukan data pasokan rokok yang kami kerjakan. Namun, denda itu terlalu memberatkan. Kami terpaksa melakukannya karena target perusahaan terlalu berat yakni 2.150 batang per hari," kata Riyani, salah seorang perwakilan buruh.

Menurut para buruh, beban kerja dengan sistem target sangat memberatkan mereka. Setiap hari mereka harus bekerja mulai pukul 05.30-17.00, tanpa perhitungan lembur. Gaji yang mereka terima per bulan hanya sebatas standar Upah Minimum Provinsi (UMP ) sebesar Rp 580.000/bulan.

Para buruh itu ditemui langsung Ketua DPRD Bantul Joko Purnomo. Dia langsung menelepon pemilik pabrik dan meminta masalah tersebut diselesaikan dengan baik-baik, tanpa memberatkan buruh. "Kalau tidak bisa diselesaikan secara internal, kami akan memfasilitasi pertemuan antara buruh dengan pemilik pabrik," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com