Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas! 50 Persen Bedah Plastik Tidak Ditangani Ahlinya

Kompas.com - 04/11/2008, 08:10 WIB

MALANG, SELASA — Sekitar 50 persen operasi bedah plastik, khususnya kosmetik (kecantikan), seperti suntik silikon, sedot lemak (liposuction), dan ekspansi jaringan, tidak ditangani oleh dokter spesialis (ahli) sehingga tidak jarang menimbulkan efek negatif bagi pasien.
     
Menurut spesialis bedah plastik estetika dan rekonstruksi, Prof Dr dr Bambang Pardjianto, di Malang, Selasa, maraknya praktik bedah plastik untuk kecantikan saat ini tidak kurang dari 50 persen pelaku tidak memiliki latar belakang medis, apalagi bedah plastik sehingga bisa dikategorikan ilegal.
     
Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya itu mengakui, maraknya praktik ilegal bedah plastik tersebut dipicu terbatasnya dokter ahli sehingga pihak yang tidak berkompeten di bidangnya pun ikut menangani melalui salon-salon kecantikan.
     
"Dokter spesialis bedah plastik di Malang Raya ini hanya ada tiga orang, termasuk saya dan di Indonesia baru ada 87 orang. Dari 87 orang itu sebanyak 50 persen berada di Jakarta dan 50 persen menyebar di seluruh Indonesia, tetapi tetap saja "menumpuk" di Jawa," katanya.
     
Bambang mengakui, dirinya sering kali menangani pasien korban bedah plastik yang tidak sesuai standar dan sebagian besar dilakukan di salon-salon kecantikan yang membuka layanan bedah plastik.
     
Bambang mengatakan, secara psikis, bedah plastik kosmetik (estetika) memang bisa meningkatkan rasa percaya diri terhadap kondisi fisiknya yang secara tidak langsung juga berpengaruh terhadap sumber daya manusia.
     
Hanya, katanya, perkembangan bedah plastik di Indonesia masih mengalami beberapa kendala, di antaranya penanganan pasien masih banyak dilakukan nonspesialis, jumlah spesialis bedah plastik minim, dan sosialisasi terhadap ruang lingkup bedah plastik juga jauh dari sasaran.
     
Ia mencontohkan, sampai saat ini pihak asuransi belum bersedia menangani (membiayai) operasi bedah plastik akibat luka bakar atau kecelakaan lainnya yang mengharuskan operasi, dengan dalih itu semua dengan tujuan kecantikan.
     
"Kalau luka-luka akibat kecelakaan dan harus operasi, apa itu masuk kategori kecantikan? Sampai sekarang kondisi ini masih menjadi perdebatan, khususnya soal nilai pertanggungan," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com