Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Obat Mengandung Tadafil Masih Beredar

Kompas.com - 16/11/2008, 14:54 WIB

BOJONEGORO, MINGGU - Obat dan suplemen mengandung sildenafil sitrat dan tadafil, yang dinyatakan terlarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih beredar di sejumlah toko obat tradisionil di Bojonegoro, Jawa Timur.

Pedagang jamu tradisionil di jalan Gajahmada, Masruchin, Minggu (16/11), mengatakan BPOM baru menarik beberapa obat dan suplemen penambah stamina pria "Tripoten". Sedangkan produk lainnya, seperti Okura atau yang dikenal dengan nama Bali-bali produk PT. Herbalindo Sukses Makmur (Tangerang) belum ditarik.

Obat Okura, merupakan sisa penjualan sebelumnya. Ia masih tetap memajang di toko jamunya, meskipun dirinya tahu ada pengumuman dari BPOM adanya larangan penjualan suplemen penambah stamina pria dan 21 produk lainnya. "Sebenarnya kami para penjual jamu tradisional di Bojonegoro, menduga penarikan obat tradisional itu karena adanya persaingan bisnis, bukan karena obatnya berbahaya," katanya.

Karena itu, katanya sejumlah pedagang jamu tradisional di Bojonegoro, sebelum ini tetap gencar memasarkan sejumlah obat dan suplemen penambah stamina pria tersebut secara sembunyi-sembunyi. Bahkan ada yang berani memasang iklan dengan membuat selebaran dititipkan di media massa yang beredar.

Menurut dia, para penjual obat tradisional di Bojonegoro yang tergabung di dalam Assosiasi Pedagang Jamu Tradisional yang jumlahnya sekitar 100 pedagang pada 26 Juni 2008 lalu pernah dikumpulkan di Kantor Dinas Kesehatan untuk mendapatkan berbagai pengarahan tentang mekanisme penjualan jamu tradisional. Hasilnya, sebagian pedagang jamu tradisional berusaha mematuhi ketentuan di dalam penjualan produk jamu tradisional yang dilarang, tetapi sebagian lainnya tetap tidak mengindahkan ketentuan itu.

Seorang karyawan jamu tradisional di Desa Banjarjo Kecamatan Kota Bojonegoro, Purwanto, menyatakan setelah BPOM mengumumkan suplemen yang dilarang, hanya satu obat yang ditarik distributor. "Kalau obat yang dilarang lainnya, kami tidak menjual," kata karyawan yang bekerja di toko jamu milik Ketua Assosiasi Pedagang Jamu Tradisional Bojonegoro, Jatmiko itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com