Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Naik 16 Kali, Air Tanah dari Sumur Dibatasi

Kompas.com - 13/03/2009, 06:24 WIB

KEBONSIRIH, KOMPAS.com - Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI tengah menyusun draf perubahan ketentuan mengenai penggunaan air tanah yang direncanakan rampung akhir bulan ini. Penggunaan air tanah dari sumur dalam akan dibatasi dan pajaknya dinaikkan 10-16 kali lipat dari yang berlaku sekarang.

”Sekarang sudah dipersiapkan, mungkin setelah pemilu akan diajukan,” ujar Kepala BPLHD DKI Peni Susanti, dalam rapat kerja dengan Komisi D DPRD DKI, Kamis (12/3). Sejumlah perubahan dilakukan atas ketentuan yang lama.

Di antaranya, terkait penerapan sanksi berupa teguran, peringatan, dan penutupan sumur dalam. Bahkan bukan tak mungkin penegakan hukum berupa tuntutan pidana jika penggunaan sumur dalam terbukti dilakukan secara ilegal dan menimbulkan kerusakan lingkungan.

Penggunaan air tanah dari sumur dalam akan dibatasi sampai 100 meter kubik per hari, sedangkan dari sumur dangkal 10 meter kubik per hari. Namun, hal itu tidak berlaku jika kebutuhan air dapat dipenuhi dua operator PAM Jaya.

Maka penggunaan air tanah dari sumur dalam hanya untuk memenuhi kekurangan saja. Sementara itu, pajak air tanah sumur dalam (di atas 40 meter) akan dinaikkan dari Rp 550 per meter kubik (rumah tangga) menjadi Rp 8.800 per meter kubik (16,7 kali).

Untuk konsumen niaga, pajak air tanah naik dari Rp 3.300 per meter kubik menjadi Rp 23.000 per meter kubik (6,96 kali). Kepala Bidang Penegakan Hukum BPLHD DKI Ridwan Panjaitan mengatakan, perbuatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU No 19 tahun 2004 tentang Lingkungan Hidup. 

Denda maksimal bagi kerusakan lingkungan yang dilakukan secara sengaja mencapai Rp 15 miliar. Selama ini, sanksi maksimal bagi pelanggaran penggunaan air tanah secara ilegal hanya berupa penutupan sumur dalam tersebut.

Namun, dalam ketentuan baru yang akan diajukan, sanksi bagi pelanggaran sumur dalam akan dibawa ke pengadilan. ”Itu akan kita terapkan mulai tahun ini,” ujar Peni.

Sementara itu, sebagian warga Jakarta keberatan jika pajak air tanah dinaikkan dan menyasar penggunaan untuk kepentingan rumah tangga. ”Masyarakat pakai air tanah karena air Palyja sering mati. Untuk menampung air seember saja bisa begadang semalaman,” ujar Zaini, warga Cengkareng. (dra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com