Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KTP 6 Calon Anggota DPRD Kota Malang Kedaluwarsa

Kompas.com - 22/08/2009, 09:25 WIB

MALANG, KOMPAS.com — Kartu tanda penduduk (KTP) milik enam calon anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, terpilih, yang bakal dilantik Senin (24/8), dinyatakan tidak berlaku karena sudah kedaluwarsa.
     
Ketua KPU Kota Malang, Hendry, Sabtu, mengakui, dirinya baru pada tanggal 20 Agustus 2009 menerima surat keterangan adanya kekurangan administrasi para calon anggota Dewan terpilih tersebut dari Wali Kota Malang Peni Suparto.
     
"Kami sempat kaget, apalagi waktunya sudah mepet begini. Padahal pengumpulan persyaratan administrasi termasuk identitas diri itu lewat Bakesbangpol Linmas Pemkot Malang, bukan KPU, sebab sesuai jalur administrasi yang meminta adalah gubernur melalui wali kota," tegas Hendry.
     
Menurut dia, peran KPU saat ini hanya koordinasi dan membantu saja sebab kepentingan pelantikan sudah masuk ranah gubernur, bukan KPU lagi. Selain identitas diri enam orang, katanya, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang dimiliki 45 calon anggota DPRD Kota Malang terpilih untuk masa bakti 2009-2014 juga tidak berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com