Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lambat Pemeriksaan Dugaan Pencemaran Air

Kompas.com - 23/10/2009, 16:48 WIB

Jombang, Kompas - Pemeriksaan contoh air tanah milik warga Dusun Banggle, Jombang, yang diduga kuat tercemar limbah industri pencucian tekstil, dinilai lambat. Padahal, pengambilan sampel pada empat sumur warga sudah berlangsung dua pekan.

Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Dampak Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang Fatchurrahman, mengatakan, Kamis (22/10), contoh air diambil dari air limbah di kolam pembuangan berupa galian tanah dan kolam perendaman perca jins di UD Sido Guntur. "Saya belum tahu hasilnya, saat ini saya sedang (mengikuti) pelatihan," katanya.

Padahal, dia sempat menjelaskan bahwa uji laboratorium kemungkinan selesai dalam waktu dua pekan. Uji kandungan air di laboratorium Perum Jasa Tirta Mojokerto mulai Kamis (8/10). Contoh air diambil dari empat sumur milik warga Dusun Banggle, Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. "Saya belum bisa memastikan kapan hasil uji laboratorium itu selesai," tuturnya.

Ketua Forum Rembuk Masyarakat Jombang Joko Fattah Rachim mengatakan, contoh air tanah dan limbah pabrik dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang dan Kepolisian Sektor Ngoro. "Hasil uji laboratorium dijanjikan selesai Rabu (21/10). Tetapi ya sampai hari Kamis belum juga tuntas," ujarnya.

Seperti diberitakan, 10 sumur air tanah milik warga di Dusun Banggle tercemar limbah industri pencucian tekstil berupa perca jins milik CV Sido Guntur. Perusahaan itu beroperasi sejak 2007 dan sampai sekarang belum dihentikan operasionalnya.

Akibat tercemarnya air sumur, sebagian warga terpaksa membeli air mineral dalam galon atau menumpang pada keluarga lain yang air sumurnya belum tercemar. Sejumlah warga juga mengalami gangguan kesehatan, seperti gatal-gatal pada permukaan kulit setelah menggunakan air tanah yang diduga tercemar, walaupun air digunakan mencuci atau mandi.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) UD Sido Guntur dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Jombang telah dicabut sebulan lalu. Sebelumnya Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang Nawi Setijanto mengatakan UD Sido Guntur tidak memiliki izin gangguan atau hinder ordonantie (HO). (INK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com