Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perokok Merampas Hak Asasi Warga yang Tidak Merokok

Kompas.com - 17/11/2009, 21:42 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Gubernur DIY Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Kawasan Dilarang Merokok akan digencarkan sosialisasinya secara bertahap, dimulai dari instansi pemerintah, kantor, dan tempat umum. Perokok harus sadar, aktivitasnya merokok merampas hak asasi mereka yang bukan perokok dalam menghirup udara bersih.

"Untuk sosialisasi, akan kami mulai dari menyebar poster-poster ke instansi di lingkungan Pemprov DIY, juga instansi pendidikan dan kesehatan. Kami berharap dokter, tenaga-tenaga kesehatan, dan pejabat juga ikut memberi contoh," ujar Kepala Dinas Kesehatan DIY Bondan Agus Suryanto, Selasa (17/11).

Sosialisasi ini ditargetkan bisa terasa efeknya setahun ke depan. Dalam Pergub yang dikeluarkan pertengahan Oktober lalu, dijelaskan bahwa kawasan dilarang merokok antara lain tempat umum (publik), saranan kesehatan, te mpat kerja, tempat ibadah, dan di dalam angkutan. Pergub ini implementasi Perda DIY Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Salah satu perwujudan Pergub adalah instansi mempunyai ruangan khusus untuk merokok. Di Pergub, lanjut Bondan, tak tercantum sanksi bagi mereka yang melanggar. Namun sanksi dipaparkan dalam Perda, yakni maksimal denda Rp 50 juta dan kurungan mak simal setahun jika melanggar.

Ketika ditanyakan apakah sanksi nanti akan benar-benar diterapkan, Bondan berharap bisa. "Tekanan pada perokok harus dimulai. Dalam rentang setahun ke depan, kami berharap kawasan dilarang merokok benar-benar bisa terwujud," ucapnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com