Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RPP Tembakau Perlu Dikawal

Kompas.com - 27/01/2010, 07:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Perjalanan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan perlu terus dikawal agar tetap berpihak terhadap pembangunan kesehatan masyarakat. Kementerian Kesehatan harus mempunyai tim yang solid untuk memperjuangkan rancangan tersebut.

Hal itu diungkapkan Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi, Selasa (26/1/2010).

Seperti diberitakan sebelumnya, RPP tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan tegas mencantumkan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor produk mengandung tembakau.

”Substansi RPP itu sudah baik dan mengacu ke Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam Pasal 113 telah tercantum tembakau termasuk zat adiktif. Secara sosiologis, produk tembakau disamakan dengan alkohol dan minuman keras sehingga penjualan dan distribusi dikendalikan,” ujarnya.

Hanya saja, RPP itu masih akan dibahas lintas departemen. ”Ada berbagai kepentingan dan terbuka kemungkinan intervensi,” ujarnya.

Tulus berpandangan, Kementerian Kesehatan mesti mempunyai tim yang solid dengan mengikutsertakan pakar berbagai bidang ilmu, termasuk sosiologi, ekonomi, dan pertanian.

Tulus, yang juga anggota Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok (Kakar), mengatakan, koalisi itu tetap mempersoalkan kasus hilangnya ayat tembakau dalam Undang-Undang Kesehatan beberapa waktu lalu.

”Kami akan tetap meminta kepolisian menyelidiki kasus dugaan penghilangan ayat itu,” ujarnya.

Secara terpisah, anggota Badan Kehormatan DPR, Ali Maschan Moesa, dari Fraksi PKB mengatakan, belum ada keputusan final Badan Kehormatan DPR terkait penghilangan ayat tembakau. ”Dalam dua hingga tiga minggu ini, Badan Kehormatan memanggil pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia Muhaimin Moeftie mengatakan, pihaknya belum tahu aturan periklanan rokok secara detail. Prinsipnya, industri mau saja diatur, asal itu bukan hanya didasarkan oleh faktor kesehatan.

”Pembatasan iklan rokok atau diperbolehkannya rokok menjadi sponsor acara haruslah jelas. Pembatasannya seperti apa? Pemerintah mestinya juga memberikan masa transisi karena semua periklanan sangat terikat pada kontrak perjanjian,” kata Moeftie. Menurut dia, dampak turunannya akan sangat luas sampai ke tingkat petani tembakau dan cengkeh. (INE/OSA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com