Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Depkes Kembali Rasionalisasi Harga Obat Generik

Kompas.com - 10/02/2010, 15:40 WIB

KOMPAS.com - Departemen Kesehatan RI kembali melakukan penilaian dan rasionalisasi harga obat generik. Setiap pabrik obat atau pedagang besar farmasi dalam menyalurkan obat generik kepada pemerintah, rumah sakit, apotek dan saranan pelayanan kesehatan harus menggunakan harga netto apotek (HNA) ditambah PPN sebagai harga patokan tertinggi.

Keputusan tersebut tertuang dalam keputusan Menteri Kesehatan No.HK.03.01/Menkes/146 /I/2010 tanggal 27 Januari 2010 tentang Harga Obat Generik. Jenis obat generik yang ditetapkan harganya dalam keputusan ini meliputi 453 item, antara lain mencakup penurunan harga terhadap 106 item, kenaikan harga terhadap 33 item, sisanya 314 item dengan harga tetap.

Dalam melayani penyerahan obat generik, apotek rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan lain wajib menggunakan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagai harga patokan tertinggi. Misalnya Antimigren harga HNA+PPN Rp 10.280,- dan HET sebesar Rp 12.850,-.

Selama ini telah terjadi kekosongan obat di unit pelayanan kesehatan di wilayah Indonesia Timur dan Nangroe Aceh Darussalam. Sebagian besar obat generik yang tidak tersedia adalah obat yang bersifat "fast moving" dan "life saving".

Dalam siaran persnya, Kepala Pusat Komunikasi Publik, Drg.Tritarayati, menyatakan obat generik yang tidak tersedia di pasar utamanya adalah obat dalam bentuk sediaan injeksi, sirup dan sediaan cairan infus yang membutuhkan biaya distribusi yang tinggi, khususnya ke wilayah Indonesia Tengah dan Timur.

Karena itu, untuk menjamin ketersediaan dan pemerataan obat generik di seluruh wilayah Indonesia, pabrik obat atau pedagang besar farmasi boleh menambahkan biaya distribusi maksimum 5 % untuk regional II, 10 % untuk regional III dan 20 % untuk regional IV.

Regional I meliputi Pulau Jawa, Bali, Lampung dan Banten, regional II meliputi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Kepualauan Riau, Sumatera Selatan, Bangka Belitung dan Nusa Tenggara Barat. Regional II mencakup Provinsi NAD, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Gorontalo. Regional IV meliputi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com