Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Obat Generik Diabaikan

Kompas.com - 22/02/2010, 10:06 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah menegaskan, dokter yang bertugas di fasilitas pelayanan pemerintah wajib menuliskan resep obat generik bagi semua pasien sesuai indikasi medis. Namun, kewajiban ini kerap tak dipatuhi. Obat generik yang kualitasnya sudah teruji dan harganya murah sering diabaikan.

Kewajiban ini tertuang secara tegas dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes /068/I/2010 tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah.

Namun, dalam pemantauan Kompas di sejumlah puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kewajiban ini banyak dilanggar. Pasien kerap mendapatkan resep obat bernama dagang dari dokter. Karena harganya jauh lebih mahal, dengan sendirinya pasien dirugikan.

Sebagai contoh, resep yang diberikan seorang dokter kepada seorang pasien yang berobat di rumah sakit umum daerah di Jakarta, Kamis (18/2). Untuk keluhan sinusitisnya, ada enam jenis obat yang harus dibeli di apotek dan dua obat di antaranya diresepkan dengan nama dagangnya. Untuk dua obat bermerek tersebut, yakni Opicef sirup (cefadroxil monohydrate) dan Mucera tablet (ambroxol), pasien itu harus membayar Rp 83.307.

Padahal, jika menggunakan obat generik, yakni cefadroxil monohydrate dan ambroxol, ia mendapatkan harga 4,3 kali jauh lebih murah. Dengan menggunakan asumsi harga paling besar dari harga eceran tertinggi yang ditentukan pemerintah, ia mestinya hanya mengeluarkan biaya Rp 19.208 untuk mendapatkan obat serupa.

Begitu juga pasien lainnya, Ny Mi, yang berobat ke rumah sakit yang sama dengan keluhan rematik. Dari empat jenis obat yang diresepkan, dua di antaranya vitamin (berupa vitamin B kompleks dan antioksidan yang juga diresepkan dengan nama dagang), satu obat generik, dan satu obat bermerek dagang.

Franz Fale yang berobat di RSUD Abepura, Papua, juga mendapatkan resep dari dokter di rumah sakit tersebut dengan nama obat bermerek, yakni Colsancetine (chloramphenicol). Sejumlah pasien di berbagai fasilitas pelayanan pemerintah juga mendapat perlakuan yang sama.

Sebagian pasien yang ditemui di rumah sakit mengaku tidak mengerti perbedaan tentang obat generik, bermerek, atau produk paten. Mereka juga tidak pernah bertanya mengenai jenis obat yang diresepkan atau kemungkinan harganya. Sebaliknya, para dokter dan petugas apotek juga tidak memberikan pilihan kepada pasien dan keluarganya. ”Saya percaya saja apa yang diresepkan dokter,” kata Ny Mi.

Jangankan pasien yang membayar dari kantungnya sendiri, pasien miskin yang dijamin pemerintah pun belum semuanya mendapatkan obat generik. Survei citizen report card (CRC) yang dilaksanakan Indonesia Corruption Watch selama November 2009 menunjukkan belum semua pasien Jamkesmas, pemegang kartu keluarga miskin, dan surat keterangan tidak mampu mendapatkan obat generik.

Survei tersebut mengambil sampel 738 pasien miskin di 23 rumah sakit yang ada di lima daerah, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Berdasarkan survei tersebut, 22,1 persen pasien belum mendapatkan obat gratis. Dari persentase tersebut, sebesar 79,1 persen tidak mendapatkan resep obat generik.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com