Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Temanggung Tolak RPP Tembakau

Kompas.com - 10/03/2010, 03:52 WIB

KUDUS, KOMPAS - DPRD Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menolak Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2009 tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan. Alasannya, peraturan tersebut mengancam nasib petani tembakau dan perekonomian Kabupaten Temanggung.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Mukhamdi menyatakan hal itu di depan Komisi IX DPR yang melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Kudus, Selasa (9/3). Bersama anggota staf Kementerian Kesehatan serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Komisi IX mengunjungi barak pekerja pabrik rokok dan PT Djarum.

Kunjungan bertujuan menjaring aspirasi masyarakat dan pengusaha rokok terkait RPP Tembakau. Komisi IX juga ingin mengetahui duduk perkara persoalan PT Jaminan Sosial Te- naga Kerja (Jamsostek) dengan Pusat Koperasi Karyawan Industri Rokok Kudus (PKKIRK).

Menurut Mukhamdi, RPP Tembakau meresahkan petani tembakau. Dalam salah satu pasal disebutkan, pembatasan area tanam tembakau secara bertahap dan pengaturan rokok bernikotin rendah. ”Hal itu berpotensi mematikan mata pencarian petani tembakau di Temanggung yang berjumlah sekitar 60.000 orang,” katanya.

Mukhamdi menambahkan, setiap kali panen tembakau, uang yang beredar di kalangan petani tembakau rata-rata mencapai Rp 1 triliun. Padahal, APBD Temanggung hanya Rp 641 miliar.

”Kami melihat PP Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Produk Rokok bagi Kesehatan sudah mewakili semua pihak sehingga tidak perlu ada perubahan lagi,” katanya.

Menanggapi hal itu, ketua rombongan Komisi IX DPR, Irgan Chairul Mahfiz, mengaku tidak mempersoalkan perbedaan pendapat atau penolakan RPP Tembakau. ”Saat ini RPP Tembakau masuk dalam Program Legislasi Nasional 2010. RPP itu menjadi prioritas. Dalam pembahasan nanti, DPR tidak akan merugikan rakyat,” kata Chairul.

Dalam pembicaraan dengan Komisi IX DPR, mencuat pula persoalan tentang jaminan sosial tenaga kerja harian dan borongan perusahaan rokok. Sebagian besar tenaga kerja menolak monopoli PT Jamsostek karena mereka mempunyai lembaga penjamin sendiri, yaitu PKKIRK.

Bupati Kudus Musthofa meminta DPR memberikan solusi atas persoalan itu sejalan dengan aturan yang ada.

RPP Tembakau dengan tegas mencantumkan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor produk mengandung tembakau. Sesuai dengan Pasal 113 UU No 36/2009 tentang Kesehatan, tembakau termasuk zat adiktif sama dengan minuman keras sehingga penjualan dan distribusi dikendalikan. Rokok terbukti mengancam kesehatan masyarakat.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah membuat kerangka hukum pengendalian produk tembakau, yang tertuang dalam Kerangka Hukum Pengendalian Produk Tembakau (FCTC) yang diratifikasi oleh 147 negara dari 168 negara anggota WHO. Indonesia merupakan satu-satunya negara ASEAN yang belum meratifikasi FCTC. (HEN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com