Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Tembakau Lindungi Anak

Kompas.com - 13/03/2010, 06:52 WIB

Jakarta, Kompas - Wacana yang berkembang soal rancangan peraturan pemerintah tentang tembakau dinilai mulai dialihkan ke isu-isu lain yang tidak berdasar. Padahal, ketentuan yang melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok tersebut sebenarnya adalah untuk melindungi anak-anak.

Seto Mulyadi, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), di Jakarta, Jumat (12/3), menyatakan prihatin jika isu-isu yang dicuatkan terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan adalah dampak pelarangan iklan dan sponsor rokok terhadap industri rokok, antara lain turunnya industri rokok, buruh, petani, dan pendapatan negara. Padahal, peraturan itu adalah mandat Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 (Pasal 116) yang berpihak pada kepentingan anak—sasaran empuk industri rokok.

Larangan iklan

Widyastuti Soerojo, Ketua Bidang Khusus Pengendalian Tembakau Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, menambahkan, larangan iklan dan sponsor rokok di semua media akan dapat melindungi anak-anak dari pengaruh iklan rokok dan paparan asap rokok, serta mendapat pendidikan kesehatan.

Tindakan standar ganda dilakukan industri rokok Indonesia, yakni ketika mereka mengekspor rokok ke negara lain mereka taat pada peraturan dengan mencantumkan gambar dampak berbahaya merokok pada kesehatan. Namun, industri rokok tidak melakukannya di Indonesia.

Gencarnya iklan rokok di semua media diakui menjadi pendorong remaja untuk mulai merokok. Sekitar 70 persen perokok sekarang adalah remaja. Dari studi Universitas Hamka dan Komnas PA tahun 2007 sebanyak 99,7 persen anak melihat iklan rokok di televisi, dan 68 persen berkesan positif. Separuh anak menyatakan lebih percaya diri seperti di iklan.

Sekarang terjadi pergeseran perokok pemula, yaitu usianya semakin muda, usia SD-SMP lebih banyak. Perokok usia 5-9 tahun naik sekitar empat kali lipat.

Tubagus Haryo Karbyanto dari Forum Warga Kota Jakarta mengatakan, RPP itu merupakan keberpihakan baru dari pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak zat adiktif. ”Namun, terlihat mulai ada intervensi tangan-tangan tak terlihat dalam kebijakan itu. Negara ini lemah dalam kebijakan rokok karena pemerintah lembek,” ujar Tubagus.

Widyastuti mengatakan, sebenarnya terjadi penurunan produksi tembakau pada 2002-2007 dari 195.000 ton menjadi 165.000 ton. Luas lahan tembakau dan produksi daun cenderung menurun, tetapi produksi rokok sebaliknya, justru meningkat.

”Suplai didapat dari impor. Sebenarnya petani kita yang terpuruk, tetapi mereka juga mudah dimobilisasi untuk melindungi industri rokok,” ujarnya.

Dina Kania, Koordinator Advokasi Kebijakan Pengendalian Tembakau Komnas PA, mengatakan, RPP yang melindungi anak-anak itu jangan dibenturkan dengan mitos-mitos yang tidak benar.

”Anak dan perempuan jadi pasar rokok yang besar buat industri rokok,” kata Dina.

Paparan buku

Dari paparan di buku Dampak Tembakau dan Pengendaliannya di Indonesia: Lembar Fakta untuk Masukan Kebijakan yang disusun WHO Indonesia dan Lembaga Demografi Fakultas Universitas Indonesia disebutkan, prevalensi merokok perempuan usia dewasa naik menjadi 3,5 kali lipat, sedangkan perempuan remaja (15-19 tahun) menjadi 9,5 lipat.

Konsumsi rokok tahun 2008 mencapai 240 miliar batang, sedangkan penduduk yang merokok mencapai 60 juta orang—sekitar 25 persen populasi Indonesia.

Ketegasan soal rokok memang bisa menyebabkan tenaga kerja di sektor terkait menurun, tetapi di sektor lain tentu akan meningkat. Peningkatan kerja di sektor lain dapat mendorong kesempatan kerja secara nasional.

Kebijakan yang direkomendasikan adalah peringatan kesehatan bergambar, kawasan tanpa asap rokok, serta larangan total iklan, promosi, dan sponsor rokok, serta peningkatan cukai dan harga rokok. Kebijakan ini dinilai bisa meningkatkan pendapatan pemerintah, melindungi keluarga miskin, dan mengurangi keterjangkauan anak-anak membeli rokok. (ELN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com