Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fatwa Haram Rokok Dorong Tercapainya MDGs

Kompas.com - 15/03/2010, 08:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Fatwa haram rokok yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah merupakan upaya untuk menyelamatkan peradaban. Fatwa itu pun tidak bersifat mengikat, boleh diamalkan bagi yang setuju atau diabaikan bagi yang menolak.

Hal itu disampaikan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Senin (15/3/2010). Din menjelaskan, fatwa haram rokok merupakan upaya Muhammadiyah untuk mendorong tercapainya target Millennium Development Goals (MDGs). Muhammadiyah mencoba turut menanggulangi beberapa macam pandemi yang melanda dunia, seperti flu burung, flu babi, serta TBC dan penyakit saluran pernapasan.

Muhammadiyah juga ingin berkolaborasi dengan lembaga internasional seperti Union for TBC and Lung Deases, khususnya untuk pengendalian tembakau. Majelis Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat (MKKM) PP Muhammadiyah dan PP Aisyiah melakukan advokasi, sosialisasi, dan edukasi terkait pengendalian tembakau di kalangan internal Muhammadiyah.

"Apa yang dilakukan Muhammadiyah akhir-akhir ini merupakan bagian dari penyelamatan peradaban," kata Din.

Fatwa haram rokok merupakan bentuk kampanye yang ditujukan kepada warga Muhammadiyah. Fatwa tersebut merupakan kesimpulan para ulama yang tergabung dalam Majelis Tarjih (pemikiran Islam), dan belum menjadi keputusan resmi persyarikatan.

Sebagai pandangan hukum Islam, fatwa tidak bersifat mengikat. Bagi yang setuju silakan diamalkan, dan bagi yang tidak setuju boleh menolak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com