Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruang Merokok Tak Berfungsi

Kompas.com - 18/03/2010, 14:08 WIB

Kediri, Kompas - Sebanyak 22 tempat khusus merokok yang dibangun Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri tidak dapat difungsikan. Akibatnya, proyek yang menelan anggaran Rp 413 juta itu mangkrak dan terancam rusak.

Ke-22 tempat khusus merokok tersebut tersebar di delapan titik pusat pelayanan publik dan area umum. Lokasinya antara lain Rumah Sakit Umum Daerah Pare (2 lokasi), kantor Samsat Kediri (2 lokasi), Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (1 lokasi), gedung Bhagawanta Bhari (1 lokasi), dan wisma tamu (1 lokasi).

Selain itu di pendapa kabupaten (2 lokasi), Simpang Lima Gumul (4 lokasi), dan kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri serta gedung DPRD Kabupaten Kediri (8 lokasi).

Tempat khusus bagi perokok aktif ini dibangun pada 2009 dan rampung pada akhir tahun anggaran. Dana pembangunan diambil dari dana bagi hasil (DBH) cukai tembakau yang dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri.

Total DBH cukai tembakau yang diterima Pemkab Kediri tahun 2009 mencapai Rp 41 miliar. Dana sebesar Rp 412.990 juta digunakan untuk membangun tempat khusus merokok.

Kondisi fisik bangunan area merokok sebenarnya cukup bagus dan memenuhi standar. Dinding terbuat dari kaca tembus pandang. Terdapat mesin penyedot asap dan kursi tertata rapi.

Bangunan di setiap lokasi memiliki panjang 2 meter dan lebar 1 meter. Setiap bangunan itu menelan biaya hampir Rp 19 juta.

Pemkab tak becus

Kepala Bagian Humas Kabupaten Kediri Eko Setiyono yang dikonfirmasi mengatakan, pengoperasian area merokok di Kediri terganjal regulasi. "Sampai sekarang belum ada produk hukum yang mengatur peruntukan smoking area tersebut sehingga tidak dapat digunakan masyarakat umum," ujarnya, Rabu (17/3) di Kediri.

Menurut Eko, pemerintah daerah sedang merumuskan peraturan daerah (perda) untuk mengatur peruntukan tempat merokok. Dalam rumusan perda rencananya juga dibahas mengenai sanksi bagi masyarakat yang melanggar.

Berdasarkan pengalaman empiris, pembahasan sebuah produk hukum seperti perda memakan waktu paling cepat satu tahun. Setelah perda ditetapkan, masih ada masa sosialisasi sekitar satu tahun. Dengan demikian, perda akan berlaku efektif pada 2012.

Pada 2012, ketika perda siap diimplementasikan, bangunan untuk merokok diperkirakan sudah rusak karena dibiarkan mangkrak selama dua tahun. Saat ini saja sebagian bangunan rusak karena minimnya perawatan.

Munasir Huda, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Al Haraka, mengatakan, seharusnya pemerintah berpikir cermat sebelum bertindak supaya target dan sasaran pembangunan tercapai serta tidak boros anggaran. "Mangkraknya area merokok itu adalah bukti ketidakbecusan pemerintah menyusun program prioritas pembangunan di Kediri," ucapnya. (NIK) 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com