Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fatwa Haram Rokok dalam Pandangan Seorang Filsuf

Kompas.com - 23/03/2010, 17:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyakara, B Herry Priyono, menyampaikan, fatwa mengharamkan rokok adalah suatu bentuk defisit imajinasi si pembuat kebijakan.

Dalam kuliah umumnya yang digelar Elsam di Perpusatakaan Nasional Jakarta, Selasa (23/3/2010), Romo Herry mengatakan bahwa untuk mengubah kebiasaan merokok seseorang diperlukan waktu yang panjang sehingga tidak bijak jika mengeluarkan fatwa haram yang mengharuskan orang berhenti merokok mendadak setelah fatwa tersebut dikeluarkan.

"Ini defisit imajinasi. Dalam sebuah kehidupan bersama, tidak pernah ada sesuatu yang bisa dilakukan mendadak besok pagi, seandainya ingin melakukan perubahan, apalagi kebiasaan orang itu hanya bisa dilakukan dalam jangka panjang," katanya.

"Tidak punya imajinasi terhadap para petani tembakau, buruh ini, pegawai dan semuanya. Saya tidak yakin bahwa policy ini bijak. Bukan persoalan rokok atau tidaknya, tapi karena hari ini difatwa besok dilaksanakan, itu policy yang tidak berimajinasi," tambahnya.

Cara mengubah kebiasaan orang yang dinilai mendadak tersebut, menurut Romo Herry, akan menciptakan kebijakan yang otoriter sehingga pada akhirnya prinsip demokrasi tidak dihormati lagi. "Hidup bersama bukan dengan pemaksaan otoriter, melainkan dengan persuasi dalam waktu yang panjang," imbuhnya.

Menurut Romo Herry, yang diperlukan untuk mengubah kebiasaan merokok bukanlah sebuah fatwa haram melainkan dengan mendampingi para perokok mengubah kebiasaannya. "Yang diperlukan adalah change of habit yang hanya bisa dilakukan dangan ditemenin setiap hari," demikian Romo Herry Priyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com