Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BK DPR Dinilai Tidak Independen Tangani Ayat Tembakau

Kompas.com - 24/03/2010, 13:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok atau KAKAR menilai bahwa Badan Kehormatan DPR tidak independen dalam menyelesaikan kasus penghilangan Ayat 2 Pasal 113 dalam Undang-Undang Kesehatan atau ayat zat adiktif tembakau yang diduga dilakukan oleh anggota DPR. Hal tersebut disampaikan anggota KAKAR dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (24/3/2010).

Dikatakan Tulus, Badan Kehormatan DPR terlalu lamban mengeluarkan kesimpulan resmi terkait kasus penghilangan ayat ini. Ia mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kepada Badan Kehormatan sejak November 2009 sehingga seharusnya selambat-lambatnya dua bulan BK memberikan kesimpulan resmi.

"Kami menduga Badan Kehormatan tidak independen sehingga molor. Adanya politik dagang sapi, ada campur tangan industri rokok," ungkapnya.

Sementara itu, anggota Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, Setyo Budiantoro, mengatakan, sejak lama pelaku industri rokok mengintervensi Undang-Undang Kesehatan dengan mendekati sejumlah departemen. "Artinya, menunjukkan regulasi-regulasi untuk mengatur rokok susah sekali karena sangat kuat pendekatan industri," katanya dalam kesempatan yang sama.

Oleh karena itu, jika Badan Kehormatan DPR tidak independen dalam menyelesaikan masalah ini, KAKAR menilai kredibilitas DPR akan semakin menurun akibat kasus penghilangan ayat tembakau tersebut. KAKAR juga menuntut agar pelaku penghilangan ayat tembakau yang terbongkar sejak 16 September 2009 tersebut segera mendapat sanksi, baik sanksi etika dari Badan Kehormatan maupun sanksi pidana.

Ayat 2 Pasal 113 dalam UU Kesehatan mengenai zat adiktif rokok sempat hilang saat RUU Kesehatan tersebut hendak disahkan Sekretariat Negara. Penghilangan ayat tersebut diduga ulah anggota DPR dan oknum Kementerian Kesehatan yang dititipkan kepentingan oleh industri rokok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com