Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desak Penyelesaian Ayat Tembakau, KAKAR Akan Temui BK DPR

Kompas.com - 24/03/2010, 14:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) akan mendatangi Badan Kehormatan (BK) DPR minggu depan untuk mendesak BK segera mengeluarkan kesimpulan resmi terkait penghilangan ayat 2 pasal 113 Undang-undang Kesehatan tentang zat adiktif tembakau.

"Agar mereka mengeluarkan keputusan menyatakan kebenaran," ucap anggota KAKAR, Setyo Budiantoro, di Jakarta, Rabu (24/3/2010). .

Budi juga mengatakan, kredibilitas BK DPR dipertaruhkan dalam menyelesaikan masalah ini. Menurut Budi, besar keyakinan publik penghilangan ayat ini dilakukan dengan sengaja oleh pihak-pihak yang berkepentingan. "Dengan demikian, kepentingan publik bisa diintervensi," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota KAKAR lainnya, Tulus Abadi menilai BK DPR terlalu lamban dalam mengeluarkan kesimpulan resmi terkait kasus anggotanya yang diduga menghilangkan ayat dalam undang-undang yang telah disetujui DPR dalam rapat paripurna tersebut.

"Jika ada pelanggaran maka anggota DPR ini tidak berhak lagi jadi anggota DPR dan unsur pidananya harus ditelusuri serta motif-motifnya. Motif uang sangat terasa," imbuh Tulus.

Sebelumnya, KAKAR telah melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota Komisi IX DPR yang diduga menghilangkan ayat tembakau ke Mabes Polri. Sejak terbongkarnya penghilangan ayat 2 pasal 113 dalam Undang-Undang Kesehatan pada 16 September 2009 hingga saat ini belum ada tindakan hukum dan sanksi pelanggaran etika yang menjerat pelaku penghilangan ayat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com